KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu (KMHSB) secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag Kabupaten/Kota se-Sultra.
Ketua KMHSB, Galang Law, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi dan aduan yang diterima, dana kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Kota Baubau diduga kuat bersumber dari pemotongan gaji atau iuran wajib pegawai.
Galang membeberkan kronologi yang dimulai pada 20 November 2025. Saat itu, Kakanwil Kemenag Sultra diduga menggunakan posisi strukturalnya untuk menginstruksikan pengumpulan sumbangan melalui Kepala Bagian Tata Usaha.
“Penyampaian secara tidak langsung ini merupakan indikator kesadaran jabatan untuk menghindari jejak tanggung jawab formal. Dalam hukum administrasi, setiap kewenangan harus memiliki dasar regulasi yang jelas,” ujar Galang melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, instruksi lisan tanpa dokumen resmi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 17 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Galang juga menekankan bahwa tekanan hierarkis untuk memaksa bawahan di luar kewajiban dinas bertentangan dengan Pasal 5 huruf K PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, KMHSB menyoroti adanya perubahan modus dari sumbangan menjadi kewajiban membeli door prize secara pribadi.
“Perubahan bentuk ini hanya taktik untuk menghindari tuduhan pungli, namun substansi paksaannya tetap ada. Padahal, kegiatan resmi pemerintahan wajib bersumber dari APBN,” tegas Galang.
Selain masalah anggaran, Galang menyayangkan adanya tindakan intimidasi jabatan. Ia menceritakan kejadian pada 29 Desember 2025, di mana ASN dipanggil rapat mendadak saat kebijakan Work From Home (WFH). Dalam rapat tersebut, diduga terjadi pelarangan penggunaan ponsel hingga ancaman mutasi bagi pegawai yang tidak patuh.
“Mutasi ASN harus berbasis sistem merit, bukan dijadikan alat tekanan psikologis atau ancaman bagi mereka yang mempertanyakan kebijakan anggaran,” tambahnya.
Dugaan pungutan ini mencapai puncaknya pada pelaksanaan Rakerwil di Nirwana Buton Villa, 7-9 Januari 2025. Hampir seluruh pembiayaan, mulai dari uang makan, kontribusi kegiatan, hingga biaya hotel dan baliho dengan nominal tertentu, dibebankan kepada peserta ASN dari Kabupaten/Kota.
Atas dasar temuan tersebut, KMHSB mengajukan tuntutan sebagai berikut, meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI dan aparat penegak hukum di Sultra untuk mengaudit aliran dana kegiatan HAB dan Rakerwil di Baubau. Mempertanyakan alokasi anggaran resmi kementerian jika operasional lapangan masih memungut dana dari bawahan.
KMHSB menegaskan akan melakukan aksi massa dan membawa bukti-bukti tersebut ke ranah hukum jika tidak ada tindakan tegas atau klarifikasi dalam waktu dekat,
“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik iuran paksa ini harus dihentikan demi integritas institusi Kemenag di Sulawesi Tenggara,” pungkas Galang.





