KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Seekor paus ditemukan terdampar dalam kondisi mati di pesisir Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Halik, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penanganan terpadu guna mencegah pencemaran lingkungan.
Halik mengungkapkan, bau busuk dari bangkai mamalia laut tersebut sudah mulai mengganggu warga sekitar. Ia menekankan bahwa penanganan paus ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus melibatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Pemerintah Provinsi Sultra, BKSDA, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
“Jika tidak segera ditangani, ini akan berdampak pada pencemaran lingkungan. Saya sudah menerima konfirmasi bahwa bau busuk mulai menyengat di sekitar Desa Totobo,” ujar Halik saat diwawancarai di DPRD Sultra, Jumat (6/3/2026).
Mengingat ukuran paus yang diperkirakan mencapai 8 hingga 10 meter dengan bobot sekitar 10 ton, Halik menyarankan dua opsi penanganan utama sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pertama, dikuburkan menggunakan alat berat di area pasang surut pantai. Dalam hal ini, ia meminta pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan tambang di Kolaka untuk penyediaan alat berat.
Kedua, ditenggelamkan dengan cara menarik bangkai paus ke laut dalam dengan pemberat agar bisa terurai secara alami dan menjadi sumber nutrisi bagi biota laut lainnya tanpa mencemari daratan.
Ia menegaskan, opsi pembakaran tidak direkomendasikan karena ukuran biota yang besar dan potensi polusi udara yang ditimbulkan.
Selain proses evakuasi, Halik juga mendorong para peneliti dan instansi terkait (BKSDA dan DKP) untuk mengambil sampel guna mengetahui penyebab pasti kematian paus tersebut sebelum bangkainya dimusnahkan.
Legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra ini menduga ada dua faktor kemungkinan penyebab kematian. Pencemaran limbah, dan potensi paparan limbah B3 atau BBM dari aktivitas industri di area hulu yang mencemari perairan. Atau kemungkinan paus mengonsumsi sampah plastik yang banyak terbuang ke laut.
“Langkah ini penting agar objektif. Jika memang ada dampak dari pencemaran lingkungan, pihak-pihak yang beraktivitas di hulu harus bertanggung jawab terhadap kelestarian biota laut yang dilindungi undang-undang ini,” pungkasnya.
TIM REDAKSI





