KKJ Sultra Kecam Polda Atas Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra yang melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan ini merujuk pada pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media”, di mana Adi Yaksa bertindak sebagai narasumber.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2026, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber telah melayangkan surat panggilan kepada Adi Yaksa Pratama diminta hadir pada 4 Maret dan 14 Maret 2026 dan Irvan disurati pada 9 Maret dan diminta menghadap penyidik pada 12 Maret 2026.

Keduanya dipanggil penyidik Polda atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider Pasal 343 ayat 1 jo Pasal 441 KUHP baru.

Sengketa Jurnalistik Bukan Ranah Pidana

KKJ Sultra menegaskan bahwa langkah Kepolisian ini menyalahi prosedur penanganan sengketa pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan adalah perkara etik yang penyelesaiannya wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Polisi tidak berhak memeriksa jurnalis maupun narasumber atas produk jurnalistik yang dihasilkan. Keduanya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tulis pernyataan resmi KKJ Sultra.

Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa produk jurnalistik wajib melalui penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya. Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers Tahun 2022.

Menyikapi hal tersebut, KKJ Sultra menyatakan:

1. Mengecam keras pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.

2. Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut surat perintah penyelidikan perkara ini serta melimpahkan ke Dewan Pers.

3. Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, dan para penyidiknya karena diduga melanggar PKS antara Dewan Pers dan Polri.

4. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi prosedur hukum dan perlindungan kemerdekaan pers dalam setiap laporan terkait pemberitaan.

5. Mengingatkan semua pihak agar menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi jika merasa keberatan dengan pemberitaan, bukan melalui jalur kriminalisasi.

6. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

TIM REDAKSI