Bareskrim Tetapkan Anton Timbang Tersangka Tambang Ilegal, PT Masempo Dalle Beri Bantahan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Jagat dunia usaha Sulawesi Tenggara (Sultra) dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang. Penetapan ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan aktivitas tambang nikel ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Anton Timbang—yang juga menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, didasarkan pada hasil investigasi lapangan.

“Kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni sebagaimana dikutip dari laman Tempo, Minggu (15/3/2026).

Selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W. selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.

Merespons kabar tersebut, pihak PT Masempo Dalle secara tegas memberikan bantahan. Perusahaan menilai penetapan tersangka belum terkonfirmasi dan berisiko menyesatkan opini publik.

Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum menerima pernyataan atau konfirmasi resmi, baik dari aparat penegak hukum maupun media nasional yang pertama kali merilis kabar tersebut.

“Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi yang diterima secara langsung oleh pihak terkait,” jelas Wawan dalam keterangan resminya.

Wawan menambahkan, dalam proses hukum, klarifikasi dari seluruh pihak sangat krusial agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia pun menyayangkan beredarnya informasi yang dianggap prematur tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.

Saat ini, PT Masempo Dalle mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari simpang siur informasi lebih lanjut.

TIM REDAKSI

News Feed