LKPJ Gubernur Sultra Tertunda, Uking Djasa: Itu Dinamika Biasa, Tak Ada Istilah Tolak atau Terima

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Uking Djasa, menanggapi santai tertundanya rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur yang sedianya dilaksanakan pada hari Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, tidak tercapainya kuorum dalam rapat tersebut adalah hal yang lumrah dalam dinamika lembaga legislatif. Meskipun batas waktu penyerahan LKPJ maksimal jatuh pada 31 Maret, Uking menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak akan menggugurkan proses administrasi yang sedang berjalan.

“Keterlambatan 31 Maret itu ada agenda di DPRD, tapi bahwa kemudian tidak kuorum, ya itu biasa. Sudah ada kesepahaman nanti akan dijadwalkan kembali pada 6 April,” ujar Uking saat ditemui di Gedung DPRD Sultra, Rabu (1/4/2026).

Uking menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, jika dalam waktu satu bulan setelah diserahkan DPRD tidak kunjung menyelesaikan pembahasan atau mengeluarkan rekomendasi, maka LKPJ tersebut secara hukum dianggap selesai dan diterima secara otomatis.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak salah kaprah dalam memahami esensi LKPJ. Berdasarkan perundang-undangan, muara akhir pertanggungjawaban seorang Gubernur adalah kepada pemerintah pusat.

“Pertanggungjawaban Gubernur yang sesungguhnya itu adalah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bahwa kemudian dikirim ke DPRD, itu hanya menjadi sebuah keterangan untuk disampaikan ke dewan dan masyarakat,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.

Bukan Objek Politik “Terima atau Tolak”

Lebih lanjut, Uking menekankan bahwa LKPJ memiliki mekanisme yang berbeda dengan laporan keuangan atau pertanggungjawaban akhir masa jabatan yang bersifat menentukan. Dalam ranah LKPJ, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sikap menerima atau menolak.

Output utama dari pembahasan LKPJ di DPRD adalah rekomendasi berupa evaluasi atas pelaksanaan program kerja dan penilaian sejauh mana pertanggungjawaban Gubernur selaras dengan visi-misi yang telah ditetapkan.

“Jadi tidak ada istilah menerima atau menolak. Yang ada hanya rekomendasi sebagai bentuk evaluasi. Dasar evaluasinya adalah visi-misi Gubernur,” tegasnya.

Sebagai penutup, Uking mengingatkan kembali struktur tata kelola pemerintahan yang bersifat hierarkis. Ia menjelaskan, jika Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Mendagri, maka Bupati atau Walikota bertanggung jawab kepada Mendagri melalui Gubernur.

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum atau politik berupa penolakan dari pihak DPRD, karena ranah evaluasi final tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

TIM REDAKSI