KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, memantik reaksi dari praktisi profesi kesehatan. Salah satu suara penolakan datang dari Apt. Dra Hj. Harmawati, M.Kes, yang juga Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat IAI periode 2022–2026.
Sebagai seorang apoteker senior di Sultra, Harmawati menyatakan secara tegas menolak regulasi tersebut. Ia menilai aturan baru ini mengabaikan keberadaan ratusan ribu tenaga profesional kefarmasian yang telah dididik secara resmi di institusi pendidikan.
“Saya sebagai apoteker sangat tidak menginginkan peraturan ini. Kenapa di gerai ritel modern atau swalayan, penanggung jawab obat bebas dan obat bebas terbatas justru harus diserahkan kepada orang umum yang nantinya harus dilatih lagi?” ujar Harmawati dengan nada menyayangkan.
Ia mempertanyakan di balik regulasi tersebut, mengingat Indonesia saat ini memiliki kelimpahan lulusan farmasi yang kompeten. Mulai dari jenjang Diploma Tiga (D3), Sarjana (S1), hingga mereka yang telah mengantongi profesi apoteker.
Menurutnya, alasan klasik bahwa tenaga farmasi sulit dijangkau sudah tidak relevan lagi. Jika pemerintah memilih melatih orang awam, hal itu dinilai tidak efisien karena akan kembali menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya untuk biaya pelatihan.
“Kenapa bukan lulusan farmasi yang dimanfaatkan untuk pelayanan ini? Orang farmasi itu tidak perlu dilatih lagi dari nol, tinggal direkrut dan digaji. Kalau lulusan kita tidak diberdayakan, kasihan, mau ke mana lagi lapangan kerja mereka sementara peluangnya dibatasi?” tuturnya.
Lebih lanjut, Harmawati menilai aturan BPOM baru ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam UU tersebut, seluruh rantai pekerjaan kefarmasian—mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, hingga pengolahan—wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian sesuai aturan.
Ia juga merasakan adanya degradasi peran organisasi profesi dalam regulasi kesehatan yang baru ini. Harmawati membandingkannya dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 terdahulu, di mana peran dan fungsi organisasi profesi tercantum secara jelas dan dihargai.
“Padahal, keberadaan organisasi profesi kesehatan seperti apoteker sangat penting sebagai jembatan sosialisasi kebijakan pusat agar bisa diserap dengan cepat oleh para anggotanya di daerah tanpa harus menunggu anggaran pemerintah,” mantan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra periode 2010–2022 ini.
Sebagai langkah konkret, Harmawati mengungkapkan, telah meminta para apoteker muda untuk merumuskan telaah kritis dan poin-poin penolakan resmi terhadap regulasi ini. Dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan ke Pengurus Pusat IAI agar dapat disatukan menjadi gerakan penolakan massal secara nasional sebagai bahan audiens resmi dengan pemerintah.
“Saya sudah bergerak sejak bulan lalu dan meminta adik-adik apoteker merumuskan penolakan ini untuk dikirim ke pusat. Siapa pun apoteker yang memiliki nurani dan bergerak di bidang farmasi, pasti hatinya akan tergerak untuk menolak aturan ini,” pungkasnya.
TIM REDAKSI





