KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disuarakan oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil (KMMS) yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Rabu (8/4/2026).
Aksi demo KMMS diterima langsung oleh jajaran pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sultra di halaman gedung parlemen tersebut. Dalam audiensi yang berlangsung, KMMS membawa tuntutan utama yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Poin utama yang disuarakan KMMS adalah desakan pengusutan tuntas kasus kekerasan yang menimpa Wakil Kordinator KontraS, Andrie Yunus, serta membawa para pelaku ke peradilan umum.
KMMS juga menyoroti peran TNI dalam ranah sipil. Mereka menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut, mengembalikan TNI ke barak, dan menuntut Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mereka menuntut penghentian pembangunan Markas Komando (Mako) atau struktur teritorial TNI di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Sultra.
Dalam surat tersebut, DPRD Sultra merumuskan lima poin rekomendasi utama yang menjadi tuntutan massa aksi KMMS untuk segera mendapatkan atensi dari pemerintah pusat.
Pertama, hentikan perluasan, pembentukan, dan pembangunan struktur teritori TNI. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang menitikberatkan pada restrukturisasi organisasi, serta dianggap tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Kedua, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk lebih memprioritaskan modernisasi Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista), peningkatan kualitas SDM prajurit, serta kesejahteraan prajurit dibandingkan sekadar perluasan Markas Komando.
Ketiga, hentikan perluasan, pembentukan, dan pembangunan struktur teritori TNI karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengusik dimensi demokrasi.
Keempat, DPRD Sultra untuk segera mengevaluasi pernyataan Gubernur Sultra yang secara sepihak menyetujui perluasan, pembentukan dan pembangunan struktur teritori TNI.
Kelima, tangkap pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, serta bawah pelaku ke peradilan umum.
Pihak DPRD Sultra menegaskan bahwa penyampaian surat rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mengawal suara rakyat.
“Aspirasi tersebut kami teruskan secara resmi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pernyataan dalam surat rekomendasi DPRD tersebut.
Rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Wakil Ketua H. Herry Asiku, serta anggota DPRD lainnya yakni Daswar, H. Abdul Halik, dan Budhi Prasodjo yang hadir menerima massa aksi KMMS.
TIM REDAKSI











