KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, sebuah perusahaan smelter besar yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut dilakukan guna mencari dan melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli ore nikel. Kasus ini bermula dari adanya aktivitas penambangan yang bersumber dari lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sultra, Rabu (13/5/2025), ore nikel yang dihasilkan dari lokasi eks IUP PT PCM diduga diangkut melalui terminal khusus (jetty) milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta jetty ilegal milik masyarakat.
Untuk melegalkan penjualan tersebut, para pelaku diduga menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Praktik ini juga melibatkan persetujuan berlayar dari pihak Syahbandar/KUPP Kolaka, di mana pejabat terkait sebelumnya telah divonis bersalah bersama delapan terpidana lainnya dalam putusan terdahulu.
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penting serta barang elektronik digital yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yang sedang disidik.
Aksi di Bantaeng ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan intensif. Sehari sebelumnya, Senin (12/5/2026), tim penyidik juga telah menyisir dua lokasi berbeda di Kota Makassar, tepatnya di wilayah Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini.
Pihak Kejati Sultra menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Kendari untuk proses analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
TIM REDAKSI





