DPRD Sultra: Investasi Tak Boleh Rusak Lingkungan, PT Almharig Harus Tanggung Jawab

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Almharig di wilayah Kabaena, Kabupaten Bombana. Langkah ini diambil menyusul temuan dampak lingkungan serius yang merugikan masyarakat sekitar, mulai dari krisis air bersih hingga ancaman bencana ekologis yang disuarakan oleh Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPELWANA) Kabaena di DPRD Sultra, Senin (20/4/2026).

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Alfan Zulfadli, mengungkapkan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana telah mengumpulkan bukti kuat berupa foto dan video yang menunjukkan terjadinya longsor besar di bibir sungai akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan rusaknya fasilitas air bersih masyarakat karena adanya aktivitas penambangan yang terpaut hanya 20 hingga 30 meter dari sumber mata air.

“Padahal dalam aturan AMDAL, minimal jarak penambangan adalah 500 meter dari sumber air untuk kehidupan rakyat. Ini mereka malah menambang di sana,” ujarnya.

Selain masalah air, aktivitas perusahaan juga memicu banjir dan air keruh saat musim hujan, hingga tertutupnya jalan usaha tani milik warga akibat material longsor.

Masalah sosial juga mencuat lantaran ganti rugi lahan masyarakat hingga saat ini dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas.

Menyikapi situasi yang kian jenuh di tingkat masyarakat, DPRD Sultra menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi III dan Komisi II pada Senin pekan depan. Rapat tersebut akan menghadirkan tim penyusun AMDAL, PT Almharig, DLH Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, pemerintah kecamatan, serta desa-desa terdampak.

Anggota DPRD lainnya, Abdul Halik menegaskan tidak anti terhadap investasi, namun setiap perusahaan wajib mematuhi standar undang-undang pertambangan dan regulasi lingkungan yang berlaku. Jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran berat yang terus berlanjut, DPRD siap mengeluarkan rekomendasi keras.

“Kami akan merekomendasikan penghentian kegiatan penambangan di daerah aliran sungai. Bahkan, kami akan meminta Bupati Bombana menyurat ke ESDM Pusat agar izin IUP-nya dicabut jika mereka masih keras kepala,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi tindakan represif dari masyarakat yang mulai resah, sekaligus memastikan investasi di Sultra berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga lokal.

TIM REDAKSI