KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan atensi terkait persoalan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra. Hal ini mencuat menyusul status komisioner tersebut yang diketahui juga masih aktif sebagai pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir mengatakan, langkah selanjutnya kini berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Menurutnya, BKD harus segera bersikap dan melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan KPID Sultra untuk memperjelas status administratif yang bersangkutan.
“Lanjutannya adalah menunggu BKD bersikap. Memanggil orang tersebut atau berkoordinasi dengan Ketua KPID untuk memberikan penegasan, ‘Anda mau ke mana?’ Karena sudah jelas ini adalah rangkap jabatan,” ujar Andi Syahrir, Selasa (21/4/2026).
Baca berita sebelumnya: Satu Komisioner KPID Sultra Terbukti Rangkap Jabatan, Disuruh Memilih Antara KPID atau P3K
Andi Syahrir menegaskan bahwa secara aturan, seseorang tidak diperbolehkan menduduki dua jabatan sekaligus yang dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, BKD didorong untuk memberikan pilihan tegas kepada oknum komisioner tersebut agar segera menentukan pilihan karirnya.
“Kalau tidak mau mundur dari P3K, mana surat pengunduran diri dari KPID? Kalau tidak ada surat pengunduran diri dari salah satunya, ya BKD yang harus coret (berhentikan). Itu tugas BKD,” pungkasnya.











