KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan tindak pidana korupsi berskala besar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Kali ini, bidikan korps adhyaksa mengarah pada pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Benar, Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah dan biro umum pada sekretariat daerah provinsi Sulawesi tenggara T.A 2022 dan 2023,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said kepada media ini, Jumat (10/7/2026).
Mengutip laman Anoatimes, beberapa tempat yang disasar oleh tim penyidik antara lain sebuah rumah makan, Kantor Biro Umum Pemprov Sultra, hingga kediaman pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio.
Meski penggeledahan telah dilakukan di berbagai titik, pihak kejaksaan masih menutup informasi mengenai siapa saja yang masuk dalam radar pemeriksaan. Kajati Sultra pun meminta publik untuk bersabar mengingat tim penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
TIM REDAKSI





