Parkir Sembarangan di Kendari? Siap-Siap Ban Kendaraan Anda Dikempiskan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas untuk membersihkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan, terutama di kawasan Eks MTQ dan sekitar Rumah Sakit (RS) Kota Kendari.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin mengatakan, masanya bersosialisasi sudah lewat. Pihaknya kini tidak lagi sekadar memberikan imbauan manis di kertas atau teguran lisan.

Personel Dishub di lapangan kini dibekali instruksi untuk langsung mengeksekusi tindakan tegas, yakni mengempiskan ban kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang nekat parkir di lokasi terlarang.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Paminuddin, penertiban radikal ini adalah bentuk penegakan ketertiban lalu lintas sekaligus jurus pamungkas untuk mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini menghantui kawasan tersebut akibat suburnya parkir liar.

“Dishub tidak lagi hanya melakukan sosialisasi terkait parkir sembarangan di area eks MTQ dan depan RS Kota. Sekarang kami sudah melakukan tindakan tegas berupa pelepasan angin ban kendaraan yang ditemukan parkir di area tersebut,” ujar Paminuddin, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, fenomena parkir liar di bahu jalan memiliki efek domino yang buruk. Selain menyumbat arus lalu lintas, kebiasaan buruk ini juga memicu kemacetan parah dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Efeknya kian terasa di kawasan Eks MTQ, yang notabene merupakan salah satu urat nadi aktivitas masyarakat di Kota Kendari saat ini.

Paminuddin mengingatkan, tindakan tegas ini tidak muncul tiba-tiba. Jauh sebelum sanksi kempes ban ini diberlakukan, Dishub sudah berulang kali mengetuk kesadaran masyarakat lewat sosialisasi dan peringatan tertulis agar tidak menyalahgunakan bahu jalan sebagai tempat parkir gratisan.

Sayangnya, lampu kuning dari pemerintah tersebut kerap diabaikan begitu saja oleh para pengendara. Alasan inilah yang memicu Dishub untuk langsung “turun tangan” di lapangan.

“Kami sudah cukup lama mengingatkan. Tapi karena masih banyak yang melanggar, maka dilakukan langkah tegas agar ada efek jera,” katanya.

Guna memastikan aturan baru ini berjalan efektif, Dishub Kota Kendari kini menyiagakan personelnya secara rutin untuk mengawasi titik-titik rawan parkir liar. Radar pengawasan ini akan diperketat, khususnya pada jam-jam sibuk di mana pergerakan aktivitas masyarakat sedang tinggi-tingginya.

Selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, pihaknya juga mengetuk kembali kesadaran warga agar mau memanfaatkan fasilitas kantong parkir resmi yang sudah disediakan pemerintah, ketimbang egois memarkir kendaraan di bahu jalan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib. Penataan parkir ini penting demi kenyamanan bersama dan untuk mengurangi potensi kemacetan di pusat aktivitas kota,” ujarnya.

TIM REDAKSI