KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari bergerak cepat memperkuat sinergi demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah taktis ini diwujudkan melalui gelaran sosialisasi regulasi pengelolaan pendapatan daerah yang berlangsung pada Senin kemarin.
Sosilasasi tersebut difokuskan untuk membedah dua regulasi kunci, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut dan pemerintah kecamatan memegang peran yang sangat krusial. Menurutnya, kedua lini tersebut merupakan ujung tombak pelayanan sekaligus penarikan retribusi langsung di tengah masyarakat.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain menyamakan persepsi regulasi, forum ini juga menjadi ruang diskusi interaktif untuk membedah teknis pelaksanaan tata cara pemungutan yang diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2024. Bapenda bersama para peserta turut mengurai berbagai hambatan nyata yang selama ini dihadapi oleh OPD dan pihak kecamatan di lapangan.
Operasi Yustisi: Menyisir Kepatuhan Pajak THM
Sebelumnya, pada Sabtu malam (6/6/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bergerak di lapangan melalui operasi yustisi pajak. Mereka menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan dan menyetorkan pajak daerah secara transparan.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi antara lain Karaoke FanQ, D’Star, Michelin, Gatsby, Exodus, Omnia, Rich Club, Starlite, hingga D’Liquid. Di setiap lokasi, petugas melakukan pemantauan intensif sekaligus berdialog langsung dengan manajemen usaha terkait sistem pencatatan dan pelaporan pajak yang diterapkan.
Ketua Tim Yustisi Pajak Kota Kendari yang juga Plt Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariyadi Lakebo mengatakan, pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini lebih mengedepankan edukasi dibandingkan penindakan langsung.
“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya di sektor hiburan, memahami pentingnya melaporkan omzet secara riil. Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui sektor usaha ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Rudi menambahkan bahwa sektor hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah Kota Kendari yang memiliki potensi cukup besar. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha agar potensi tersebut dapat dikelola secara optimal, tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
TIM REDAKSI










