Namanya Disebut di Sidang Bea Cukai, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa selebritas Raffi Ahmad. Langkah ini didorong setelah nama pesohor tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Midul Makati, SH, MH, pemanggilan tersebut sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Urgensi ini dinilai semakin kuat setelah pihak KPK sendiri mengonfirmasi adanya nama Raffi Ahmad dalam rangkaian fakta persidangan yang tengah bergulir.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, karena nama Saudara Raffi Ahmad telah disebut dalam fakta persidangan dan telah dikonfirmasi oleh KPK, maka sangat wajar apabila penyidik meminta klarifikasi secara resmi guna memastikan seluruh fakta hukum menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, tabir kemunculan nama Raffi Ahmad ini sempat dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik melalui perusahaan kargo yang kini terseret dalam perkara KPK. Kendati demikian, hingga saat ini KPK mengaku belum menemukan fakta yang cukup kuat untuk mengaitkan tindakan tersebut dengan pokok perkara, sehingga pemanggilan belum dilayangkan.

Menanggapi hal itu, Midul menilai pemanggilan seorang saksi tidak boleh langsung diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, proses tersebut murni bagian dari pencarian kebenaran materiil dalam sebuah kasus. Oleh karena itu, siapa pun yang namanya disebut di persidangan idealnya kooperatif memberikan keterangan agar perkara menjadi benderang.

“KPK perlu menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang namanya muncul dan dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum patut dimintai keterangan, termasuk figur publik maupun pejabat negara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, PP GPI mengajak publik untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memercayakan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Di saat yang sama, lembaga antirasuah tersebut diharapkan konsisten mendalami setiap fakta persidangan yang terungkap agar seluruh pihak yang terkait dapat diperiksa secara objektif dan profesional.

TIM REDAKSI