SPMB SMA dan SMK 2026/2027 Buka 22 Juni, Zonasi Kembali Diterapkan

MUNA, CORONGSULTRA.COM – Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Muna resmi menggunakan sistem zonasi lagi. Pendaftaran SMA/SMK akan dibuka 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD ) Muna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Zainal Hafid, S.Pd, menyebut mekanisme tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara umum SPMB mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya. Seluruh satuan pendidikan tingkat SMA di Muna menerapkan sistem zonasi,” kata Zainal Hafid, Selasa (23/6/2026).

Kendati zonasi menjadi acuan utama, siswa tetap punya peluang mendaftar ke sekolah di luar zona domisili melalui 3 jalur yakni jalur Prestasi untuk siswa berprestasi, jalur Afirmasi untuk siswa yang memiliki KIP dan PKH dan Jalur Mutasi untuk siswa, orang tua yang pindah domisili/tugas. Untuk Ketiga jalur tersebut, sekolah sudah menyiapkan kuota khusus untuk ketiga dari total daya tampung.

“Dalam SPMB, sistem secara otomatis akan menolak jika ada siswa yang mendaftar di luar zonasinya,” tegas Zainal Hafid.

KCD Muna mengimbau seluruh sekolah agar bersaing sehat. Maraknya spanduk, baliho, dan promosi di media sosial dinilai hal yang positif.

“SPMB tahun ini diwarnai banyak spanduk dan baliho. Ini hal bagus. Khusus di Muna, akur-akur saja dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Zainal juga menegaskan SPMB 100 persen gratis, tidak ada pungutan. Beberapa sekolah bahkan inisiatif menggratiskan baju olahraga dan batik untuk siswa baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Gubernur Andi Sumangerukka juga lanjutnya, menyalurkan bantuan 1.200 lembar seragam sekolah khusus siswa tidak mampu di Muna.

“Bantuan seragam itu diberikan kepada siswa yang tidak mampu. Ini bentuk apresiasi dan perhatian besar dari Pak Gubernur,” ulasnya

Zainal menjelaskan, zonasi hanya berlaku untuk SMA. Sementara SMK dibebaskan karena jurusannya spesifik seperti Ekonomi, Teknik, Pelayaran dan lain -lain.

“Anak-anak yang sekolah di SMK mengajarkan keterampilan berbeda-beda, jadi zonasi tidak diberlakukan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, aturan zonasi mengacu pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018, yang mewajibkan sekolah menerima siswa berdomisili radius terdekat sesuai alamat KK.

Laporan: Naja

News Feed