KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka memberikan pesan kepada 1.901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra agar memanfaatkan rapel gaji sebesar Rp9 juta yang mereka terima secara bijaksana.
Ia menegaskan pentingnya mendahulukan kebutuhan pokok yang benar-benar mendesak, menyisihkan sebagian uang untuk ditabung, serta berkomitmen penuh menjauhi gaya hidup konsumtif setelah hak mereka selama enam bulan resmi dicairkan.
Pesan berharga tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur di sela-sela kegiatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra untuk periode pencairan Januari – Juni 2026. Penyaluran hak para pegawai ini dilangsungkan secara tunai bertempat di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Gubernur mengingatkan bahwa anggaran yang dialokasikan tersebut memikul tanggung jawab moral yang besar karena bersumber dari dana publik.
“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” ucapnya.
Di hadapan ribuan pegawai yang hadir dari berbagai penjuru daerah di Sultra, Andi Sumangerukka menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi mendalamnya. Penghargaan khusus ia berikan kepada para PPPK Paruh Waktu yang mdedikasikan diri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Perhubungan. Baginya, pertemuan tatap muka ini menjadi momentum indah untuk saling mengenal lebih dekat.
Lebih lanjut, Gubernur memuji kesabaran luar biasa dari seluruh PPPK yang tabah menanti proses administrasi pembayaran gaji selama lebih dari enam bulan, sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diserahkan secara simbolis pada akhir Desember 2025 lalu. Langkah pemenuhan hak ini disebutnya sebagai hari yang melegakan sekaligus membahagiakan.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” kata Gubernur.
Terkait keterlambatan pembayaran, Gubernur mengonfirmasi hal tersebut murni dipicu oleh kendala penyelarasan data administrasi. Setelah mendengarkan aspirasi dari perwakilan PPPK, ia bergerak cepat mengevaluasi perangkat daerah terkait. Dari sana, ia menemukan adanya ketidakcocokan data di mana hanya 738 PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), berbanding jauh dengan realitas 2.641 pegawai yang telah dilantik.
Ia menegaskan komitmen teguh kepemimpinannya bahwa kesejahteraan aparatur yang sah diangkat mutlak menjadi prioritas utama daerah.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” ujarnya.
Guna memastikan seluruh hak ribuan pegawai tersebut terbayar utuh tanpa celah, Pemprov Sultra mengucurkan anggaran khusus dari APBD sekitar Rp34 miar, sehingga akumulasi rapel selama setengah tahun dapat langsung diserahterimakan sekaligus.
Gubernur juga menggarisbawahi bahwa upah bulanan sebesar Rp1,5 juta per pegawai (atau total Rp9 juta untuk rapel enam bulan ini) bukan sekadar imbalan atas status baru mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut adalah amanah besar masyarakat yang wajib dijawab dengan dedikasi kerja yang optimal.
Ia pun mewanti-wanti seluruh ASN agar tidak terlena dan menjadikan status baru ini sebagai zona nyaman. Sebaliknya, mereka didorong menjadi motor penggerak inovasi, perubahan positif, serta peningkatan mutu pelayanan publik. Seluruh pegawai diminta menginternalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK, mengasah kompetensi, melek teknologi informasi, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Menjamin transparansi penuh dalam proses distribusi keuangan ini, sebelum pembayaran dimulai, Gubernur menginstruksikan secara tegas kepada jajaran petugas verifikasi dan bendahara untuk mengawal proses pencairan dengan jujur. Ia menegaskan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun dan memastikan uang harus diterima langsung oleh yang bersangkutan tanpa boleh diwakilkan.
Agenda penyaluran tunai ini bergulir lancar setelah merampungkan tahapan verifikasi administrasi yang diikuti oleh 1.901 PPPK Paruh Waktu. Komposisi pegawai tersebut meliputi 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari Dinas Perhubungan.
TIM REDAKSI










