Pemkot Kendari Godok Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM. – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Kendari, baik sektor formal maupun informal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, regulasi ini merupakan komitmen nyata Pemkot dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Melalui perda ini, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman penyelenggaraan jaminan sosial. Tujuannya agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaannya,” ujar Farida, Senin (13/7/2026).

Farida menjelaskan, ranperda ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang tentang BPJS. Adapun ruang lingkup jaminan yang diatur meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam rancangan aturan tersebut, kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh tenaga kerja. Cakupannya meliputi pegawai badan usaha, BUMD, pekerja mandiri, peserta magang, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.

Pemkot Kendari juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok pekerja rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, relawan, pekerja padat karya, pelaku seni, hingga insan olahraga.

“Di sisi lain pemerintah akan memberikan stimulus berupa bantuan iuran melalui APBD maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” tambah Farida.

Sanksi bagi Pemberi Kerja

Guna memastikan efektivitas implementasi, regulasi ini juga memuat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan terhadap layanan publik.

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Kendari akan membentuk Tim Koordinasi Pembinaan yang melibatkan perangkat daerah terkait bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tim ini nantinya bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi berkala.

Farida berharap, kehadiran ranperda ini nantinya tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjadi instrumen strategis Pemkot dalam menekan angka kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pekerjaan.

TIM REDAKSI