KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan gram barang bukti narkotika. Kegiatan yang mencakup hasil pengungkapan kasus periode Maret hingga Juli 2026 ini dilangsungkan di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026). Total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, yang terdiri dari 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.
Pemimpin jalannya pemusnahan ini adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian. Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, mulai dari Kejaksaan Negeri Kendari, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, hingga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui tahap pengujian ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra guna memastikan keaslian jenis serta kandungannya. Seluruh proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait.
Langkah tersebut diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, menyusul diterbitkannya surat penetapan penyitaan dari pengadilan serta surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Setelah hasil pemeriksaan memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika sesuai berkas penyidikan, pemusnahan pun dilakukan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan lima laporan polisi dengan total lima orang tersangka, yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran Ditresnarkoba untuk terus menggenjot upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus mendukung terwujudnya Sultra yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Melalui langkah tegas ini, pihak Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta mewujudkan Sultra yang aman, sehat, and bebas dari ancaman narkotika. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan barang terlarang ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat luas, khususnya para generasi muda, agar menjauhi segala bentuk narkotika. Ia mengingatkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam prosedur penyidikan.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” imbaunya.
TIM REDAKSI











