JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memeriksa proses persidangan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah yang diputus oleh Pengadilan Negeri Raha pada 30 Juli 2026.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan cacat prosedur dalam pemanggilan pihak tergugat, yakni Laode Golipo, seorang petani tunawicara asal Muna Barat, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan verstek.
Persoalan ini memicu perhatian serius mengenai kepatuhan terhadap hukum acara perdata, khususnya terkait keabsahan relaas panggilan yang disampaikan kepada yang bersangkutan.
Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, SH, MH, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedural dalam setiap penjatuhan putusan tanpa kehadiran tergugat tersebut.
“Jika benar tergugat tidak pernah dipanggil secara patut, tetapi perkara kemudian diputus verstek pada 30 Juli 2026, maka hal ini harus diperiksa secara serius oleh lembaga pengawas peradilan. Jangan sampai terdapat pihak yang kehilangan haknya untuk membela diri akibat persoalan prosedur pemanggilan,” tegas Midul Makati, Jumat (11/9/2026).
FAMHI Sultra merinci sejumlah poin desakan yang ditujukan kepada lembaga pengawas. Mereka meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim, sementara Bawas MA diminta untuk mengevaluasi aspek administrasi serta teknis yudisial, termasuk membedah seluruh dokumen dan relaas panggilan untuk memastikan keabsahannya.
Langkah pengawasan ini dinilai krusial untuk menjamin terpenuhinya prinsip fair trial, due process of law, dan imparsialitas peradilan. Midul juga menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan wujud partisipasi publik dalam mengawal tegaknya keadilan.
“Independensi hakim harus dihormati, tetapi independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Ketika ada dugaan bahwa seorang pihak tidak pernah dipanggil secara patut namun perkara diputus verstek, maka publik berhak meminta penjelasan dan pemeriksaan melalui mekanisme yang sah,” tuturnya.
Istilah miscarriage of justice atau peradilan sesat turut disuarakan sebagai bentuk kritik atas potensi penyimpangan prosedural yang merugikan pencari keadilan.
Melalui langkah ini, FAMHI Sultra berharap lembaga berwenang dapat membuka fakta secara objektif demi memastikan keadilan substantif benar-benar hadir bagi masyarakat kecil.
“Yang kami minta sederhana, periksa Hakimnya, periksa prosesnya, buka faktanya, dan pastikan keadilan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tutupnya.
TIM REDAKSI





