Perusahaan Tiongkok Gugat PT VDNI Rp33,4 Milar

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM — Perusahaan asal Tiongkok, Jiangsu Ouyide New Materials Technology Limited, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dipicu oleh dugaan PT VDNI belum melunasi 13 kontrak penjualan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 829/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis, 16 Juli 2026, melalui kuasa hukum Jiangsu Ouyide New Materials Technology Limited.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatan PT VDNI yang tidak membayar dan melunasi seluruh sisa tagihan 13 kontrak penjualan sebesar 12,5 juta RMB (RMB:Renminbi, mata uang resmi China) atau kurs sebesar Rp33,4 miliar adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi) yang merugikan penggugat.

Pihak penggugat juga meminta hakim menghukum PT VDNI untuk membayar dan melunasi sisa tagihan Rp33,4 miliar tersebut secara tunai, penuh, dan sekaligus.

Jiangsu Ouyide Materials Technology Limited menuntut PT VDNI membayar bunga moratoir (Keterlambatan) sebesar 6 persen per tahun (atau 0,5 persen per bulan) terhitung sejak Mei 2023 hingga tanggal pendaftaran gugatan, yang nilainya saat ini telah mencapai Rp6,5 miliar dan terus berjalan sampai seluruh utang terlunasi.

Langkah hukum ini mencakup tuntutan ganti rugi imateril sebesar Rp1 miliar secara tunai. “Menghukum Tergugat membayar kerugian imateril Penggugat sebesar Rp1,000,000,000, – (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus,” bunyi petitum tersebut.

Penggugat memohon agar hakim menghukum PT VDNI membayar dwangsom (uang paksa) Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak putusan diucapkan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan seluruhnya.

Jiangsu Ouyide Materials Technology Limited meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sejumlah aset milik PT VDNI, antara lain gedung kantor PT VDNI di Autograph Tower At Thamrin Nine Complex Lantai 75, Jakarta Pusat, pabrik smelter nikel di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, serta seluruh rekening bank atas nama PT VDNI.

Di samping itu, Jiangsu Ouyide Materials Technology Limited memohon agar putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

TIM REDAKSI