JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai informasi yang beredar liar di media sosial terkait pemberlakuan sistem tilang baru. Belakangan ini, jagat maya diramaikan oleh narasi yang mengeklaim adanya denda otomatis langsung bagi seluruh pelanggar lalu lintas.
Menurut Wibowo, maraknya unggahan dengan klausul seperti “tilang model baru”, “semua pelanggaran langsung didenda otomatis”, hingga “aturan tilang terbaru mulai berlaku” berpotensi besar memicu kesalahpahaman. Pasalnya, peredaran informasi tersebut sama sekali tidak disertai sumber resmi yang valid.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Setiap perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, akan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan agar masyarakat tidak langsung menelan mentah-mentah ataupun menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia berharap publik membudayakan langkah konfirmasi ulang (cross-check) melalui saluran komunikasi resmi, seperti kanal Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda setempat, maupun situs web resmi pemerintah sebelum membagikan sebuah informasi.
Lebih lanjut, Wibowo menambahkan bahwa penyebaran rumor yang tidak berdasar mengenai kebijakan tilang ini tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga melahirkan persepsi keliru terhadap upaya penegakan hukum lalu lintas di tanah air.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” tuturnya.
Ia kembali mengingatkan publik agar mengabaikan informasi apa pun yang mengatasnamakan kebijakan tilang baru selama belum ada ketetapan resmi dari Korps Bhayangkara maupun pemerintah.
Di sisi lain, Wibowo tetap mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu menjaga kedisiplinan di ruang publik dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, melengkapi dokumen berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menyaring informasi dengan ketat.
“Dengan disiplin berlalu lintas dan bijak dalam menerima informasi, kita dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan,” tutupnya.
TIM REDAKSI










