KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. Pada tahun 2026 ini, terdapat tiga Program Strategis Daerah (PSD) yang mendapatkan pendampingan khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui kegiatan Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kamis (6/8/2026).
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi menjelaskan, ketiga proyek yang masuk dalam prioritas kebijakan Wali Kota Kendari awal tahun 2026 tersebut meliputi penataan kawasan Kali Kadia, penataan taman kawasan Kantor Balai Kota Kendari, serta peningkatan Jalan Amohalo.
“Ketiga pekerjaan itu saat ini sudah berjalan. Penataan Kali Kadia mulai berkontrak pada 22 Juli 2026, penataan taman Kantor Balai Kota pada 1 April 2026, dan peningkatan Jalan Amohalo sejak 1 Mei 2026. Secara keseluruhan progres pekerjaan sudah mencapai hampir 50 persen bahkan sebagian sudah melampaui angka tersebut,” katanya.
Jayadi menambahkan, pendampingan melalui Program PPS bukan sekadar pengawasan, tetapi menjadi ruang koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai kontrak, ketentuan hukum, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui entry meeting, seluruh pihak yang terlibat memperoleh arahan teknis dari Kejaksaan terkait mitigasi risiko hukum, administrasi kontrak, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh apabila ditemukan kendala selama pelaksanaan pekerjaan.
“Diskusi bersama ini menjadi langkah preventif agar seluruh pekerjaan tetap berada pada koridor regulasi. Kami ingin setiap proses pembangunan berjalan aman, tepat sasaran, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai wujud keseriusan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Pemkot dan Kejari Kendari sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional, jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari, Rina Sake, menuturkan bahwa dokumen Pakta Integritas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejari sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis.
“Pakta Integritas ini menjadi komitmen antara pengguna anggaran, PPK, penyedia jasa, hingga seluruh pihak yang terlibat agar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan pembangunan,” kata Rina.
Ia juga berharap pendampingan dari pihak Kejaksaan mampu memberikan kepastian hukum sehingga seluruh rangkaian pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat administrasi.
Dengan adanya pengawalan ketat sejak awal pelaksanaan, proyek-proyek strategis Pemkot Kendari diyakini dapat tuntas sesuai target sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
TIM REDAKSI











