KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (Kejari) Negeri Kendari.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial IGM dan AN kini segera menghadapi proses penuntutan di meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Didik Erfianto menjelaskan, penyerahan ini merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat kemarin (7/8/2026).
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian. Para tersangka dijerat dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kasus tersebut, pihaknya memastikan komitmennya dalam mengawal proses hukum secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak berulang, ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pengecekan legalitas, rekam jejak, serta status izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sangat penting demi keamanan jemaah.
“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
TIM REDAKSI










