JAKARTA, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah pusat bergerak cepat merumuskan solusi konkret guna memastikan hak-hak pegawai aparatur sipil negara tetap terlindungi. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menyiapkan tiga skema khusus untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar tidak ada lagi kekhawatiran pegawai dirumahkan.
Langkah mitigasi ini disiapkan lantaran sejumlah daerah sempat mengeluhkan keterbatasan anggaran belanja pegawai. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan bahwa opsi merumahkan P3K sama sekali tidak dibenarkan.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tutur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Adapun tiga skema penyelamatan fiskal daerah yang disiapkan pemerintah pusat. Pertama, efisiensi anggaran daerah. Pemda diimbau untuk memangkas pengeluaran yang kurang esensial, seperti mengurangi frekuensi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Kedua, pelunasan kurang bayar Dana Bagil Hasil (DBH). Apabila Pemda memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pusat, dana tersebut akan segera dicairkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
Ketiga, Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jika langkah efisiensi telah ditempuh namun kapasitas fiskal daerah tetap tidak mencukupi sementara DBH relatif kecil, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan DAU.
Dukungan finansial ini bukan sekadar wacana. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total suntikan dana dan dukungan pemerintah pusat untuk daerah mencapai angka fantastis, yakni Rp18,9 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran DBH, sementara lebih dari Rp8 triliun bersumber dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terang Mendagri.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada tenaga pendidik atau guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar (PAUD, TK, SD, SMP) berada di tangan Kabupaten/Kota, sementara SMA/SMK dikelola oleh provinsi.
Guna meratakan distribusi sekaligus meringankan beban fiskal daerah, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pusat untuk ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” pungkas Mendagri.
TIM REDAKSI







