JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya akan diselundupkan ke luar negeri. Pengungkapan kasus besar ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, operasi penindakan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri rantai aktivitas ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk peredaran emas di dalam negeri yang bermuara pada penyelundupan lintas negara.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyasar dua lokasi apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara. Hasilnya, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang baru menginjakkan kaki di Indonesia sekitar dua bulan lalu dengan dalih menggunakan paspor investor dan pekerja perdagangan.
Di lokasi pertama, aparat menemukan barang bukti berupa 2,5 kilogram emas yang disimpan rapi di dalam brankas. Emas tersebut terdiri dari dua batang emas berbobot masing-masing satu kilogram serta setengah kilogram emas berbentuk cincin.
Sementara itu, lokasi kedua difungsikan sebagai tempat pengolahan emas sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Di tempat ini, polisi menemukan 18 keping logam putih seberat kurang lebih 18 kilogram yang diidentifikasi sebagai residu dari proses pemurnian emas.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelasnya.
Selain logam mulia dan residu, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan laboratorium yang dipakai untuk memproses emas di unit apartemen tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan ini tergolong masif dan terstruktur. Jaringan tersebut disinyalir mampu mengolah material emas hingga 30 kilogram setiap harinya.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.
Ia menegaskan, temuan ini baru mengerucut pada satu sindikat yang memiliki jalur khusus pengiriman ke Dubai, Uni Emirat Arab. Hingga kini, Korps Bhayangkara masih memburu kelompok-kelompok lain yang diduga menjalankan modus serupa.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Terkait dua WNA India yang telah diamankan, Polri saat ini intensif melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar India untuk menentukan langkah hukum lanjutan, baik melalui proses peradilan di Indonesia maupun opsi deportasi.
Di sisi lain, Polri memastikan tidak akan berhenti pada warga negara asing saja. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memburu dan menindak tegas para pelaku domestik yang turut memuluskan rantai kejahatan ini.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegas Irhamni.
Melalui pengungkapan ini, Polri turut mengimbau masyarakat dan insan pers agar proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penambangan ilegal maupun aktivitas penyelundupan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial demi memutus mata rantai kejahatan tambang dari hulu sampai hilir.
TIM REDAKSI











