MUNA, CORONGSULTRA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil membongkar jaringan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin (24/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 11,84 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 07.00 Wita terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan Dewi Sartika.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan mengamankan dua pria berinisial J alias N (48) dan I (46) di lokasi pada pukul 10.00 Wita.
Dari tangan keduanya, disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, polisi menyita sejumlah paket kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto 9,28 gram.
Hasil interogasi awal di lapangan kemudian membawa petugas kepada petunjuk baru bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SFB alias P (48). Tim langsung mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan SFB alias P bersama tiga orang rekan lainnya. Penggeledahan lanjutan yang disaksikan aparat kelurahan dan warga sekitar membuahkan hasil temuan satu sachet sabu seberat bruto 2,56 gram.
Selain total 11,84 gram sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, serta alat hisap atau bong.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta memburu kemungkinan keterlibatan jaringan lain di baliknya.
Guna melengkapi berkas penyidikan, barang bukti sabu akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji secara laboratoris. Para pelaku yang terbukti bersalah nantinya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal berlapis lainnya sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Polres Muna turut mengimbau masyarakat agar senantiasa proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
TIM REDAKSI











