KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sultra yang berlangsung marathon selama tiga hari, 29–31 Agustus 2026, membongkar sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Banggar DPRD Sultra menemukan indikasi pergeseran anggaran tanpa keterlibatan dewan, ketidaksesuaian data angka dalam dokumen perencanaan, hingga potensi belum ter-cover-nya alokasi anggaran bernilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu temuan utama rapat evaluasi tersebut adalah adanya tiga kali pemberitahuan kepada DPRD Sultra terkait pergeseran anggaran berlandaskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Padahal, anggaran yang digeser sebelumnya telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Perda APBD 2026 melalui koreksi Kementerian Dalam Negeri, serta diparipurnakan oleh eksekutif dan legislatif.
Anggota Banggar DPRD Sultra, La Ode Marshudi, secara vokal menyoroti penyajian data anggaran dalam dokumen PPAS APBD Perubahan yang dinilai berpotensi memicu salah tafsir di publik.
Ia mencatat kenaikan pendapatan daerah mencapai Rp207 miliar, ditambah surplus Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp165 miliar, sehingga potensi penambahan anggaran mencapai Rp372–373 miliar.
Namun, tabel dokumen PPAS hanya mencatat kenaikan belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp106 miliar, yang menyisakan selisih hingga Rp266 miliar tanpa penjelasan perincian belanja yang transparan.
“Orang kalau membaca dokumen ini di luar, akan kelihatan seolah-olah kita menyembunyikan anggaran,” tegas legislator asal Muna tersebut.
Marshudi mendesak transparansi pos pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota, kepastian hak bagi hasil pajak daerah seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penguraian detail alokasi belanja Rp110 miliar yang belum jelas peruntukannya, hingga pendataan sekitar 326 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terdaftar dalam APBD.
Di sisi lain, anggota Banggar DPRD Sultra, Ardin turut menyesalkan redaksi surat notification pergeseran anggaran senilai Rp260 miliar yang dilaksanakan sebanyak tiga kali karena tidak memuat rincian angka maupun pos anggaran yang ditarik.
Ia juga meminta seluruh OPD untuk terbuka terkait utang retensi pekerjaan fisik dan tidak “malu-malu kucing” agar verifikasi bersama Inspektorat berjalan valid.
Senada dengan itu, anggota Banggar, Fajar Ishak mendesak kepastian penyelesaian utang belanja pekerjaan tahun 2024 yang mencapai Rp14 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, termasuk proyek sarana sekolah seperti SMA 1 Kendari dan SMA 1 Baubau.
Fajar mengingatkan agar pemerintah tidak dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menunda penyelesaian hak pihak ketiga.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Umikun Latifah mengklarifikasi bahwa total belanja daerah pada APBD Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp373,25 miliar (9,16%) dari alokasi awal Rp4,07 triliun menjadi Rp4,44 triliun.
Penyesuaian ini mencakup kenaikan belanja operasi Rp106,6 miliar, belanja modal Rp109,4 miliar, dan belanja transfer bagi hasil sebesar Rp157,1 miliar.
Umikun juga menginformasikan penyesuaian angka SiLPA berdasarkan Pembaruan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikoreksi naik dari proyeksi awal Rp69 miliar menjadi total Rp235,4 miliar.
Terkait alokasi pembayaran utang OPD di APBD Perubahan, Pemprov mengacu pada LKPD hasil pemeriksaan BPK bernilai sekitar Rp27 miliar untuk kewajiban tahun 2025, sementara pos di BPKAD difokuskan untuk pelunasan dana bagi hasil kabupaten/kota.
Mengenai kurang bayar ke Kabupaten/Kota, Pemprov menyiapkan alokasi bertahap sebesar Rp54 miliar dari target penerimaan Rp364 miliar, sembari merinci kewajiban triwulan 2, 3, dan 4 tahun 2025 yang mencapai Rp291 miliar.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Sultra menegaskan tidak akan merekomendasikan pembayaran akumulasi utang belanja Dikbud Sultra sebesar Rp33 miliar yang terjadi sejak 2012.
Langkah ini diambil sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah penyelesaian utang bermasalah masa lalu yang berindikasi pidana atau kelalaian administrasi.
Dari total angka tersebut, utang belanja murni Dikbud yang tercatat hanya sebesar Rp12,1 miliar beserta dana retensi Rp10 miliar.
Pihak TAPD menyepakati masukan Banggar DPRD Sultra untuk melakukan koreksi, penyelarasan data, dan penguraian matriks keuangan secara akurat sebelum dokumen kesepakatan KUA-PPAS 2026 ditandatangani bersama.
Laporan: Jayus











