JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita uang senilai Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel yang berlangsung pada tahun 2017-2020.
Angka Rp401 miliar ini berdasarkan hasil audit dan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kerugian keuangan negara akibat rasuah tata kelola nikel tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, Senin (31/8/2026), menyatakan bahwa PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Tidak hanya itu, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu juga disinyalir merekayasa atau mengatur nilai kadar nikel agar bisa memenuhi ambang batas syarat ekspor, yakni di atas 1,7 persen.
Saat ini, tim penyidik Kejagung terus mendalami peristiwa pidana ekspor nikel PT CNI dengan melengkapi berbagai alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita ini disadur dari laman Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI terkait kasus nikel.
TIM REDAKSIĀ










