KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Rabu malam (2/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi para Wakil Ketua, yakni Hj. Hasmawati, dan La Ode Frebi Rifai.
Agenda berjalan lancar dengan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Sultra, unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, dan pimpinan instansi vertikal.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dan alokasi anggaran Pemprov Sultra pada sisa Tahun Anggaran 2026.
Dinamika dan Perpanjangan Jadwal Pembahasan Anggaran
Dalam laporan resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra yang disampaikan oleh Juru Bicara H. Suwandi Andi, S.Sos., terungkap bahwa proses pembahasan anggaran berjalan sangat dinamis dan mendalam.
Sesuai penjadwalan awal Badan Musyawarah (Bamus), pembahasan KUA-PPAS Perubahan mulanya ditargetkan tuntas pada 30 Agustus 2026.
Namun, akibat luasnya cakupan materi, banyaknya data yang harus direkonsiliasi, serta perlunya pendalaman terhadap program kerja perangkat daerah, Bamus memutuskan untuk memperpanjang alokasi waktu pembahasan dari tanggal 1 hingga 2 September 2026.
Suwandi Andi menjelaskan bahwa dinamika rapat Banggar diwarnai oleh koreksi angka, perbedaan metode membaca dokumen, permintaan pembuktian sumber penerimaan, hingga pergeseran alokasi kebutuhan perangkat daerah.
Meski berlangsung cukup alot dan interaktif, hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD secara rasional, akuntabel, dan transparan.
Penyesuaian Sektor Pendapatan, Belanja, dan Retribusi
Dalam sektor pendapatan daerah, Banggar mencermati target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mengalami penyesuaian penurunan.
Sebaliknya, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) disepakati untuk ditingkatkan berdasarkan potensi riil di lapangan.
Sementara itu, Pajak Alat Berat dievaluasi secara khusus mengingat realisasinya yang telah melampaui target awal.
Pada sektor retribusi, Banggar menekankan agar jajaran OPD seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga BPSDM tidak sekadar mempertahankan target APBD induk, melainkan harus menyesuaikan angka pendapatan secara rasional berbasis capaian aktual.
Terkait belanja daerah, Pemprov Sultra mencatatkan adanya pergeseran anggaran yang sebelumnya dilakukan hingga tiga kali sebelum masuk ke tahap Perubahan APBD.
Pergeseran tersebut mencakup alokasi pembayaran THR, gaji ke-13 guru, peningkat operasional deposit facility, serta gaji PPPK paruh waktu.
Banggar mewajibkan Pemprov untuk menyusun matriks perubahan secara transparan agar seluruh jejak pergeseran anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Kritis dan Rekomendasi Strategis Banggar
Sebagai bagian dari nota kesepakatan, Banggar DPRD Sultra menegaskan beberapa catatan kritis, di antaranya penyelesaian kewajiban belanja bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota yang harus direkonsiliasi secara berkala antara Bapenda dan BPKAD.
Selain itu, inventarisasi utang belanja serta retensi kepada pihak ketiga harus diverifikasi objektif melalui tinjauan Inspektorat.
Banggar DPRD Sultra merumuskan 14 poin rekomendasi strategis untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Konsistensi Hasil Pembahasan
Seluruh angka koreksi dan kesepakatan dalam forum Banggar wajib dituangkan secara konsisten ke dalam naskah final Perubahan KUA-PPAS hingga RKA Perubahan tanpa ada perbedaan substantif.
Kedisiplinan Kalender Anggaran
Penyusunan dan penyerahan rancangan anggaran di masa mendatang harus lebih tertib jadwal sesuai kalender pengelolaan keuangan daerah.
Akurasi Pendapatan dan Dana Bagi Hasil
Target pendapatan daerah disusun berbasis potensi nyata dan pencatatan bagi hasil kabupaten/kota dilakukan secara berkala.
Rasionalisasi Retribusi Daerah
OPD pengelola penerimaan daerah wajib menyesuaikan target retribusi berdasarkan kapasitas layanan dan capaian aktual.
Transparansi Pergeseran Anggaran
Pemprov Sultra wajib melampirkan matriks kronologis pergeseran anggaran dari APBD Murni hingga APBD Perubahan.
Penyelesaian Hak Bagi Hasil Kabupaten/Kota
Menjamin tata kelola pencatatan dan penyaluran hak bagi hasil dilakukan secara tepat waktu dan akuntabel.
Inventarisasi Utang Belanja dan Retensi
Seluruh kewajiban Pemprov kepada pihak ketiga yang memenuhi syarat wajib diverifikasi dan diselesaikan tanpa diskriminasi.
Orientasi Belanja pada Kinerja
Penambahan pagu anggaran diprioritaskan pada program kerja yang memberikan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.
Kesiapan Kegiatan Fisik
Tambahan belanja modal dan pekerjaan fisik harus memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan agar tidak memicu proyek gagal atau putus kontrak.
Prioritas Sektor Layanan Dasar
Alokasi pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan tetap dipertahankan dan ditingkatkan.
Pengelolaan SiLPA dan Pembiayaan
Penggunaan SiLPA harus dipetakan secara akurat sesuai peruntukan serta tidak dijadikan ruang fiskal bebas.
Pengamanan Dokumen Kesepakatan
Naskah dan berita acara hasil pembahasan wajib diparaf serta diverifikasi oleh pihak berwenang guna menghindari perubahan sepihak.
Atensi Khusus Petugas Haji Daerah
Pemprov dan BPKAD diminta segera memverifikasi dan menyelesaikan pembayaran hak operasional bagi petugas haji daerah pada Kesra Sultra yang belum terbayarkan.
Rehabilitasi Gedung Rumah Aman P2KBP3A
Dinas DP3AP2KB diminta melakukan evaluasi menyeluruh serta mengalokasikan anggaran perbaikan gedung Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang kondisinya saat ini sangat memprihatinkan.
TIM REDAKSI










