KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah progresif untuk melindungi karya, inovasi, dan produk unggulan masyarakatnya. Dalam waktu dekat, Pemkot bersiap membentuk Sentra Kekayaan Intelektual Kota Kendari yang kepengurusannya akan ditetapkan langsung melalui Keputusan Wali Kota.
Guna memantapkan rencana tersebut, Pemkot Kendari telah menggelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Senin (14/9/2026).
Kegiatan ini diselenggaran dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan pembekalan dan pemahaman mendalam kepada para calon pengurus.
Dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, sosialisasi ini bertujuan menghadirkan wadah yang efektif. Sentra KI ke depannya diharapkan mampu mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga perangkat daerah agar semakin melek dan aktif memanfaatkan sistem kekayaan intelektual.
Langkah ini dirancang secara komprehensif melalui pelibatan lintas sektor. Sejumlah perangkat daerah turut digandeng, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BRIDA, Dikbud, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, hingga Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Tidak ketinggalan, unsur dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, serta Bagian Kerja Sama Setda Kota Kendari juga dilibatkan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi.
Melalui kehadiran Sentra KI ini, Pemkot optimis potensi kreativitas, inovasi, dan produk lokal daerah akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Harapannya, langkah strategis ini mampu mendongkrak nilai tambah sekaligus memacu semangat berinovasi di tengah masyarakat Kota Kendari.
SUMBER: https://berita.kendarikota.go.id/pemkot-kendari-perkuat-kelembagaan-sentra-kekayaan-intelektual/







