KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Jajaran Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Sebanyak delapan kasus tindak pidana berhasil diungkap dan dirilis langsung ke publik dalam konferensi pers yang digelar di markas kepolisian setempat, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, serta Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar.
Dalam pemaparannya, Kompol Welliwanto Malau merinci satu persatu kasus yang berhasil diselesaikan oleh tim penyidik. Dari sekian banyak kasus yang diungkap, kejahatan pencurian dan penyalahgunaan senjata mendominasi catatan kepolisian bulan ini.
Salah satu yang disorot adalah pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Seorang tersangka berinisial SR (24) diringkus usai menggondol satu unit Honda Beat di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Senin (7/9/2026) dini hari.
Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan dua penadah berinisial MF (20) dan AM (19) yang terlibat dalam peredaran dua unit motor curian dengan total kerugian mencapai Rp26.700.000. Kedua pemuda ini nekat menerima motor gadai tanpa dokumen sah dan menjualnya kembali secara bebas melalui Facebook Marketplace.
Kasus lainnya yang mendapat perhatian serius adalah dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka AS (45). Aksi bejat tersebut dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, sejak akhir Mei lalu. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak kalah meresahkan, polisi juga meringkus tersangka IQ (44) atas kasus kekerasan seksual disertai pencurian terhadap korban SC di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wuawua, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku didasari rasa sakit hati akibat perceraian serta desakan kebutuhan ekonomi untuk membeli sabu. IQ dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12/2022 tentang TPKS juncto Pasal 473 ayat (3) KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga.
Di bidang ketertiban umum, dua pelajar berinisial RA dan J turut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, busur, serta ketapel, dan terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana.
Puncak dari pengungkapan kali ini adalah diringkusnya MF (26) dan NN (38) yang diduga kuat menguasai satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan amunisi aktif dan selongsong berbagai kaliber.
Selain itu, polisi turut menyelesaikan kasus curanmor lain di Jalan H.E.A. Mokodompit, Lalolara, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa mengunci setang.
Menanggapi rentetan kasus ini, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga kondusivitas Kota Kendari.
Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, tidak membiarkan kendaraan dalam kondisi kunci terpasang, serta proaktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan berkompromi dengan kejahatan. Polresta Kendari hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
TIM REDAKSI





