KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kabar mundurnya Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memantik sorotan publik. Isu ini menyeruak pasca sengitnya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sultra yang menunda atau mempending alokasi dana hibah untuk Pramuka Sultra menjadi sinyal kuat adanya keretakan tata kelola internal yang perlu segera dituntaskan.
Di satu sisi, keputusan penundaan yang diambil Koordinator TAPD sekaligus Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah, berakar pada pertimbangan akuntabilitas birokrasi.
Pemerintah daerah merasa perlu memastikan keabsahan, kerapian administrasi, dan legalitas kepengurusan Kwarda sebelum anggaran dikucurkan.
Langkah evaluasi mendalam ini merupakan prinsip kehati-hatian agar penyaluran dana hibah daerah tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Namun di sisi lain, dipendingnya anggaran hibah ini membawa konsekuensi langsung pada keberlanjutan pembinaan generasi muda di Sultra.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra pun menilai bahwa pengalokasian dana Pramuka memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan sifatnya wajib bagi daerah, yakni, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Pernyataan tegas legislatif tersebut menggarisbawahi esensi utama Gerakan Pramuka sebagai fondasi pembentukan kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan generasi muda.
Pendidikan karakter tidak sepatutnya berhenti atau tersandera hanya karena proses pembenahan struktur di tingkat pengurus daerah menemu jalan terjal.
Publik memandang, pembenahan tata kelola organisasi Kwarda Sultra dan pencairan anggaran daerah harus berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.
Jika kepengurusan internal memang memerlukan restrukturisasi atau kepemimpinan baru, proses penataan tersebut wajib diselesaikan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama pengurus Pramuka harus segera duduk bersama mencari titik temu.
Evaluasi administrasi adalah keharusan birokrasi, namun keberlanjutan pembinaan bagi puluhan ribu anak bangsa di Sultra adalah amanat undang-undang yang tak boleh diabaikan. Lalu bagaimana selanjutnya setelah kabar pengunduran diri ketua pramuka?
TIM REDAKSI










