KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Jajaran Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polresta Kendari pada Kamis (8/10/2026), mereka membeberkan sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil ditangani dalam kurun waktu belakangan ini.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengungkapkan bahwa rentetan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyelidikan oleh jajarannya bersama polsek setempat atas berbagai laporan masyarakat.
Deretan kasus yang dirilis mencakup beragam bentuk kejahatan, mulai dari penggelapan, pencurian, kekerasan terhadap anak, penganiayaan, hingga kejahatan di bidang kehutanan.
Kasus penggelapan dalam jabatan, tersangka berinisial MI (47) diduga membuat tanda terima seolah-olah ada tagihan yang belum dibayar, lalu menagihnya secara bertahap untuk kepentingan pribadi. Ia disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Pencurian di Kecamatan Puuwatu melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum yang membobol bagian belakang sebuah bengkel demi menggasak peralatan motor.
“Karena melibatkan anak, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak,” ujar Kapolresta Kendari.
Kasus ini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Perkosaan dan persetubuhan anak. Kasus pertama menjerat tersangka SM (20) di Kecamatan Kadia, sementara kasus kedua melibatkan tersangka J (56) yang memanfaatkan situasi sepi serta relasi keluarga dalam rentang waktu 2023 hingga awal 2026.
“Dalam perkara tersebut, tersangka J (56 tahun), diduga memanfaatkan situasi sepi dan relasi keluarga untuk melakukan perbuatan terhadap korban,” kata Kapolresta Kendari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus penganiayaan saat unjuk rasa. Tersangka ASN (36) diamankan beserta barang bukti berupa satu buah helm dan flashdisk rekaman kejadian. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Pencurian di bengkel mobil di Kecamatan Kadia oleh tersangka SK (26). Ia mencuri aki, komponen kendaraan, kabel bodi yang dibakar, hingga gulungan tembaga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya aki mobil, komponen kendaraan, kabel bodi mobil yang telah dibakar, carter oli, serta gulungan tembaga. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta,” katanya menambahkan, SK dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pengancaman dan pengeroyokan di Warkop di Kecamatan Kadia melibatkan seorang tersangka dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum pada 27 September 2026.
“Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, ketapel, pisau, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian dan helm. Perkara tersebut dipersangkakan dengan ketentuan pidana mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau benda di muka umum dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Perusakan hutan, dua tersangka diamankan karena menguasai 80 batang kayu olahan jenis eboni tanpa dokumen sah di Kecamatan Puuwatu pada 4 Oktober 2026.
“Petugas turut mengamankan satu unit mobil dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Puuwatu pada 4 Oktober 2026,” ungkap Kapolresta Kendari.
Keduanya dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Melalui pengungkapan ini, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata kepolisian dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan warga Kota Kendari.
Pihaknya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa waspada, berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta segera melapor ke saluran resmi kepolisian apabila menemukan potensi tindak pidana di lingkungan sekitar. [Rls]










