KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Persoalan tata ruang dan legalitas kawasan UMKM di area Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali memanas. Sulaiman, selaku kuasa hukum pedagang UMKM Tapak Kuda, melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang dinilainya tebang pilih dan tidak konsisten dalam menerapkan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sulaiman mengungkapkan, pihak pemilik lahan sebenarnya sudah berulang kali membangun komunikasi dengan Pemkot Kendari. Namun, alasan klasik mengenai penetapan kawasan tersebut sebagai RTH selalu menjadi ganjalan utama.
Baca berita sebelumnya: Polemik Lahan Relokasi Pedagang Pasar Grosir, Kuasa Hukum Minta Pemkot Kendari Buka Dasar Larangan
Ia pun mempertanyakan konsep RTH yang diterapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
“Saya pertanyakan kepada PUPR, Satpol PP, dan pihak terkait, RTH di sini itu di sebelah mana? Yang saya tahu, yang namanya Ruang Terbuka Hijau itu tidak ada pemukiman, tidak ada rumah, yang ada hanya pohon-pohonan hijau. Sekarang coba lihat dari ujung Tapak Kuda sampai ke depan hotel, semuanya sudah berdiri bangunan,” tegas Sulaiman, Sabtu (10/10/2026).
Lebih lanjut, Sulaiman menegaskan bahwa lahan yang akan ditempati para pelaku UMKM saat ini merupakan tanah milik pribadi Ambo Dalle. Oleh karena itu, ia menilai tindakan Pemkot Kendari yang melarang aktivitas warga tanpa adanya proses pembebasan lahan adalah langkah yang tidak tepat.
“Ini tanah milik pribadi. Kalau pemerintah memang mau melarang dan menjadikannya RTH, ya silakan dibebaskan dulu tanahnya,” ujarnya.
Terkait adanya ancaman pembongkaran dari Satpol PP serta ancaman penertiban dari pihak Perumda Pasar Kota Kendari beberapa waktu lalu, Sulaiman menyatakan siap menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan pembongkaran paksa di atas tanah milik pribadi tanpa izin sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Silakan bongkar kalau berani. Satu papan atau satu tiang saja yang kalian bongkar, saya akan laporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan pengerusakan. Siapa pun yang memerintahkan, termasuk Wali Kota, akan saya laporkan,” katanya.
Baca berita sebelumnya: Perumda Pasar Kota Kendari Tegas Tolak Pemindahan Pedagang Grosir di Lahan Tapak Kuda
Sulaiman juga menyoroti kewenangan Perumda Pasar yang dinilainya melampaui batas. Seharusnya hanya mengelola pasar tradisional yang resmi, bukan mengintervensi lahan warga. Ia justru mempertanyakan apakah Perumda berani menertibkan keberadaan pasar-pasar ilegal yang menjamur di Kota Kendari.
“Bagaimana dengan pasar-pasar ilegal yang ada di Kota Kendari? Berani tidak Perumda Pasar membongkar Pasar Panjang, Pasar Korem, Pasar Lawata, pasar kaget di samping Pasar Baruga, atau Pasar Lelang? Kalau mereka berani menertibkan itu semua, baru kita bicara aturan,” sindirnya.
Meski bersikap tegas, Sulaiman menegaskan, pihaknya pada dasarnya sangat kooperatif dan ingin taat aturan. Ia berharap Pemkot dapat memberikan respon positif serta menerbitkan izin usaha UMKM Tapak Kuda agar warga tidak berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar.
“Harapan kami kepada pemerintah, sepanjang masyarakat ini tidak berjualan di pinggir jalan dan mau masuk ke dalam lahan, tolong diberikan respon dan izin. Kalau masyarakat tidak diberi izin di lahan ini, mereka akhirnya berjualan di trotoar dan bahu jalan lagi. Kami ini berniat baik dan mau patuh,” pungkasnya.
TIM REDAKSI











