KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wua-Wua, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan mencakup 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut mencapai Rp4.558.255.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.051.693.000.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur air, lalu ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman beralkohol ilegal dituang dan dirusak. Seluruh rangkaian kegiatan ini disaksikan oleh para pemangku kepentingan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Taufik mengungkapkan, penindakan ini merupakan akumulasi dari 254 kasus di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut terwujud berkat sinergi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum cukai.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan menghindari kerugian penerimaan negara. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, terutama masyarakat dan aparat penegak hukum,” ujar Taufik Sapto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta kerja sama erat dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang cukai ilegal.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya peredaran barang ilegal, Bea Cukai Kendari menyediakan layanan pelaporan melalui nomor WhatsApp 0811-4020-0211 atau akun Instagram resmi @beacukaikendari.
TIM REDAKSI










