KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Ketua Umum Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Bumi Anoa, Rakhmatullah, menyatakan bahwa perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, dampak pembatasan ini tidak hanya dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga meluas ke perusahaan pendukung kegiatan pertambangan.
“Dengan adanya perubahan-perubahan RKAB ini, tentu ada dampaknya. Karena itu, kami dari asosiasi mendorong Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) untuk membicarakan persoalan ini dengan pemerintah dan mendorong Menteri ESDM agar mengatur ulang,” kata Rakhmatullah dikutip dari nikel.co.id.
Rakhmatullah menjelaskan, pembatasan kegiatan pertambangan turut memengaruhi ruang usaha bagi perusahaan jasa pertambangan lokal. Kondisi tersebut terjadi ketika sejumlah pemegang IUP telah menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan berskala nasional. Hal ini membuat alokasi pekerjaan bagi pelaku usaha di daerah menjadi tidak maksimal.
“Dengan adanya pembatasan ini, justru ruang-ruang untuk memberikan pekerjaan kepada pelaku usaha lokal itu terbatas. Di IUP itu juga mereka sudah bekerja sama dengan pelaku-pelaku IUJP nasional, sehingga untuk berbagi ke daerah itu kurang maksimal. Nah, inilah yang menjadi salah satu hambatan,” jelasnya dikutip dari nikel.co.id.
Langkah Asosiasi dan Harapan Evaluasi Kebijakan
Selain mendorong APNI untuk membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah, asosiasi IUJP juga merencanakan langkah strategis dengan mengirimkan surat resmi kepada Komisi XII DPR RI. Langkah ini diambil guna mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan, khususnya dalam penerapan kebijakan RKAB.
“Agenda kami dari asosiasi IUJP ini adalah menyurat ke Komisi XII, agar dalam pengawasan pelaksanaan pertambangan, RKAB itu betul-betul dimaksimalkan untuk kepentingan, bukan saja untuk kepentingan IUP, tetapi juga kepentingan pelaku usaha,” pungkas Rakhmatullah melansir nikel.co.id.
Rakhmatullah berharap pelaksanaan dan pengawasan RKAB dapat dioptimalkan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan pertambangan. Evaluasi kebijakan RKAB dinilai penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan perusahaan jasa pertambangan, termasuk kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi.
Dengan demikian, kebijakan pengaturan produksi dan operasional pertambangan diharapkan tetap mendukung tata kelola pertambangan yang baik sekaligus menjaga keberlangsungan usaha jasa pertambangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
TIM REDAKSI










