Respons Call Center 110, Polres Koltim Mediasi Kasus KDRT di Tirawuta

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) merespon cepat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan Call Center 110, Rabu kemarin (28/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan seorang perempuan berinisial MA (45), warga Desa Tirawuta, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya.

Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Pamapta Polres Kolaka Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa suami pelapor, HA (45), ke Polres Kolaka Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons pengaduan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.

Setibanya di Polres Koltim, petugas melaksanakan mediasi kedua belah pihak. Korban menyampaikan harapan agar suaminya menyadari kesalahan dan tidak kembali melakukan kekerasan, dengan mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga serta kebutuhan anak-anak mereka.

Terlapor pun mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga proses perdamaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa paksaan, bujukan, maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kapolres Koltum, AKBP TINTON Yudha Riambodo, melalui KA SPKT Ipda Subair membenarkan kejadian tersebut.

“Awalnya piket 110 menerima telpon dari warga jika ia mengalami kekerasan oleh suaminya, sehingga piket pamapta bersama personil piket meluncur keTKP dan mengajak kedua belah pihak ke Polres,” kata Ipda Subair.

Ipda Subair mengatakan, sampai di Polres, piket Pamapta memediasi kedua belah pihak dengan mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga mereka.

“Sehingga mereka sepakat menyelesaikan permasalahan kekerasan secara kekeluargaan,” ujar Ipda Subair.

Korban MA mengapresiasi respons cepat personel Polres Kolaka Timur melalui 110, dan mengucapkan terima kasih atas solusi terkait permasalahan yang dialami.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada polres Kolaka timur, dimana dengan hanya menelpon 110 bisa langsung datang tanpa harus datang kekantor polisi dan yang terpenting Terima kasih banyak karena membantu menyelesaikan masalahnya,” katanya.

Menanggapi kejadian ini, Polres Koltim mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh respons cepat dari petugas.

Polri juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele dan tidak boleh dianggap wajar. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan maupun menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

TIM REDAKSI

News Feed