KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat merespons insiden dugaan intimidasi dan kekerasan oleh tiga personel Polres Baubau terhadap jurnalis TV One pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Aparat kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang dilakukan oleh internal penegak hukum.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Erick Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut secara langsung di lokasi kejadian.
“Saya sudah perintahkan Paminal untuk turun segara, untuk percepatan diperiksa dulu Paminal Polres Baubau dan alhamdulilah tim kami sekarang sudah berada di Polres Baubau melakukan pendalam,” ungkap Erick di hadapan puluhan wartawan di Polda Sultra, Jumat (09/10/2026).
Erick menambahkan, tiga personel Polres Baubau yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut segera ditarik ke Mapolda Sultra guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Dan kami pastikan tiga personil ini akan kami bawa di Polda Sultra untuk menjalani penanganan lebih lanjut,” ujar Erick.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta melindungi kebebasan pers di lapangan. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran hukum maupun kode etik, sanksi berat dipastikan menanti para terduga pelaku.
“Setelah semua saksi diperiksa dan dibawa disini. Kalo memang terbukti kami langsung berikan sangsi sesuai dengan aturan Perkap terkait Propam. Mulai dari Pasus penangan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Selain memproses pelanggaran disiplin dan kode etik secara transparan, pihak Propam juga mempersilakan korban, Jamil, untuk menempuh jalur hukum pidana dengan membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Terkait dengan pidannya silahkan korban, pak Jamil untuk membuat laporan di Krimum. Kami di Propam kami pastikan akan mengawal pelangaran disiplin maupun kode etiknya,” pungkasnya.
TIM REDAKSI





