Quo Vadis Literasi Al-Qur’an di Kota Kendari: Pencabutan atau Penguatan Perda Nomor 17 Tahun 2005?

Oleh: Surinni,
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari,
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan

Ada sesuatu yang patut direnungkan ketika sebuah kota yang menjadikan ketakwaan sebagai identitasnya justru tengah mempertimbangkan pencabutan peraturan daerah yang selama dua dekade menjadi salah satu landasan pembinaan literasi Al-Qur’an. Apakah sebuah aturan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum harus kehilangan seluruh keberadaannya? Ataukah justru di situlah kecermatan pemerintah diuji: memperbaiki ketentuan yang keliru tanpa mengorbankan tujuan baik yang melatarbelakangi kelahirannya?

Pertanyaan ini menjadi penting menyusul langkah Pemerintah Kota Kendari mengajukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara
Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam.

Bayangkan seorang anak di salah satu sudut Kota Kendari. Di hadapannya terbuka mushaf Al-Qur’an. Ia baru mengenal huruf hijaiyah, masih mengeja alif, ba, ta, dan belum mampu merangkainya menjadi bacaan yang lancar. Boleh jadi ia berasal dari keluarga sederhana, memiliki orang tua yang sibuk bekerja, atau tinggal di lingkungan dengan fasilitas pendidikan Al-Qur’an yang terbatas.

Apakah ketidakmampuannya harus menjadi alasan untuk menilai bahwa ia belum memenuhi suatu persyaratan? Tentu tidak. Justru keadaan itulah yang semestinya menghadirkan tanggung jawab moral dan sosial bagi pemerintah untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar. Anak tersebut tidak membutuhkan aturan yang menghukumnya karena belum mampu. Ia membutuhkan kebijakan yang membantunya menjadi mampu.

Di sinilah letak persoalan mendasar yang seharusnya menjadi pusat pembahasan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005. Perdebatan ini tidak cukup disederhanakan menjadi pilihan mempertahankan atau menghapus sebuah produk hukum. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana memastikan semangat pemberantasan buta aksara Al-Qur’an tetap menjadi tanggung jawab bersama yang dijalankan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Perda Al-Qur’an: Antara Hukum dan Marwah Kota Bertakwa

Pada 12 Oktober 2026, Pemerintah Kota Kendari mengajukan rancangan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 kepada DPRD Kota Kendari. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum nasional, kebijakan pendidikan, pembagian kewenangan pemerintahan, serta prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi komitmen dalam memberantas buta aksara Al-Qur’an. Penjelasan pemerintah tentu harus dihormati. Setiap produk hukum daerah memang wajib tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Tidak ada alasan untuk mempertahankan ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi, membatasi hak warga negara, atau melampaui kewenangan pemerintah daerah. Namun, pengakuan terhadap kewajiban penyesuaian hukum tidak serta-merta menjadikan pencabutan menyeluruh sebagai satu-satunya pilihan kebijakan.

Dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan yang patut dijawab adalah apakah ketentuan yang bermasalah dapat diperbaiki melalui perubahan pasal, penyesuaian ruang lingkup, atau penyempurnaan mekanisme pelaksanaan. Jika masih tersedia
ruang perbaikan yang sah secara hukum, mengapa pilihan tersebut tidak dipertimbangkan terlebih dahulu secara terbuka? Sebaliknya, apabila hasil harmonisasi menunjukkan bahwa pencabutan secara keseluruhan memang diperlukan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai instrumen pengganti dan jaminan keberlanjutan program pembinaan.

Dengan demikian, yang dipersoalkan bukanlah kewenangan pemerintah mengevaluasi regulasi. Yang perlu dipastikan adalah agar proses evaluasi tidak berakhir pada hilangnya arah kebijakan yang selama ini hendak diperjuangkan. Sebab, memperbaiki hukum seharusnya juga berarti memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar mengurangi jumlah peraturan yang berlaku.

Kendari dikenal dengan identitas Kota Bertakwa. Sebutan tersebut bukan sekadar rangkaian kata yang memperindah slogan daerah. Di dalamnya terkandung harapan tentang kehidupan masyarakat yang menjunjung nilai ketuhanan, akhlak, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap sesama. Identitas itu tentu tidak berarti pemerintah harus mempertahankan setiap peraturan bernuansa keagamaan tanpa evaluasi. Ketakwaan juga mengandung nilai keadilan, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap hak setiap manusia.

Namun, identitas Kota Bertakwa akan kehilangan sebagian makna sosialnya apabila tidak diterjemahkan ke dalam program pembinaan keagamaan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Perda Nomor 17 Tahun 2005 lahir dari semangat meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an di kalangan masyarakat Islam. Tujuannya tidak berhenti pada kemampuan mengenali huruf hijaiyah, tetapi juga berkaitan dengan penghayatan nilai-nilai AlQur’an dalam kehidupan sehari-hari serta penguatan iman dan takwa.

Tentu kemampuan membaca Al-Qur’an tidak otomatis menjadikan seseorang berakhlak mulia. Akhlak terbentuk melalui keteladanan, pendidikan, lingkungan, pembiasaan, serta proses penghayatan nilai yang panjang. Akan tetapi, bagi umat Islam, kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan salah satu pintu awal untuk mengenal dan mempelajari ajaran agamanya secara lebih mendalam. Karena itu, upaya memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an patut ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan kualitas manusia, bukan semata-mata kegiatan seremonial keagamaan.

Kendari dapat memperkuat pembinaan umat Islam sekaligus menjamin hak pendidikan dan kebebasan beragama bagi seluruh warganya. Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan. Justru kota yang sungguh-sungguh bertakwa semestinya mampu memperlihatkan bahwa pendidikan agama, penghormatan terhadap keberagaman, dan keadilan
sosial dapat tumbuh bersama.

Salah satu persoalan penting yang harus dikritisi adalah kemungkinan penerapan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai persyaratan administratif yang dapat menghambat akses pendidikan. Jika suatu ketentuan mengakibatkan anak tidak dapat masuk sekolah karena
belum lancar membaca Al-Qur’an, ketentuan tersebut memang harus diperbaiki. Hak memperoleh pendidikan merupakan hak mendasar setiap anak. Ketidakmampuan membaca
kitab suci tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu sekolah.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru menegaskan bahwa calon murid kelas satu sekolah dasar tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya. Ketentuan ini harus dihormati. Namun, ada perbedaan mendasar antara menghapus persyaratan yang berpotensi menghalangi akses pendidikan dan menghapus komitmen pembinaan literasi Al-Qur’an. Keduanya bukan hal yang sama.

Seorang anak yang belum dapat membaca Al-Qur’an seharusnya tetap diterima di sekolah sesuai persyaratan yang berlaku. Pada saat bersamaan, ia perlu memiliki kesempatan memperoleh pembinaan keagamaan yang sesuai kebutuhan dan tahapan perkembangannya. Jika anak belum mampu membaca, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan mengapa ia
gagal memenuhi standar, melainkan apakah kesempatan belajar yang memadai sudah tersedia baginya.

Apakah di lingkungannya terdapat taman pendidikan Al-Qur’an yang mudah dijangkau? Apakah tersedia tenaga pengajar yang kompeten? Apakah keluarganya mampu membiayai pendidikan tambahan? Apakah anak dengan disabilitas memperoleh metode pembelajaran yang sesuai kebutuhannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menuntut anak menunjukkan bukti kemampuan membaca. Negara tidak semestinya menagih hasil pembelajaran dari seorang anak sebelum memastikan bahwa kesempatan untuk belajar benar-benar tersedia.

Di sinilah orientasi kebijakan perlu diubah: dari kewajiban administratif yang berpotensi membebani anak menuju pelayanan pendidikan yang membantu anak mencapai kemampuan. Perda yang baik bukanlah aturan yang paling banyak menetapkan kewajiban,
melainkan aturan yang mampu menghadirkan manfaat secara adil.

Mengurai Kelemahan, Memperkuat Kebijakan

Perdebatan mengenai Perda Nomor 17 Tahun 2005 juga perlu diletakkan dalam kerangka ilmiah. Kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak cukup dinilai berdasarkan persepsi, tetapi membutuhkan bukti mengenai persoalan dan hasil
pelaksanaannya.

Penelitian Muhammad Zulkifli pada 2019 mengenai efektivitas Perda Nomor 17 Tahun 2005 di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, menemukan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut belum efektif. Penelitian itu mengidentifikasi sejumlah hambatan, antara lain
sosialisasi yang belum merata, keterbatasan tenaga pengajar, kurangnya sarana dan prasarana,
serta lemahnya dukungan sebagian unsur masyarakat.

Penelitian lain oleh Nur Khalifa dan Ahmad, yang diterbitkan dalam Qaimuddin: Journal of Constitutional Law Review, juga menyimpulkan bahwa implementasi perda tersebut belum berjalan optimal. Kajian itu menempatkan pendidikan baca tulis Al-Qur’an dalam perspektif maqashid al-syariah, khususnya kemaslahatan masyarakat.

Kedua kajian tersebut tidak dapat digunakan untuk memastikan bahwa pencabutan perda akan menurunkan kemampuan membaca Al-Qur’an masyarakat Kendari. Penelitian yang
tersedia memiliki cakupan, metode, dan keterbatasannya masing-masing. Akan tetapi, temuan tersebut memberikan pesan yang layak direnungkan.

Jika persoalan utama terletak pada keterbatasan tenaga pengajar, apakah pencabutan perda dengan sendirinya akan menambah jumlah tenaga pendidik? Jika penyebabnya adalah minimnya fasilitas pembelajaran, apakah menghapus regulasi akan membuat fasilitas tersebut
tersedia? Jika pelaksanaan belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas, bukankah penyusunan target dan mekanisme evaluasi merupakan kebutuhan yang lebih langsung?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menolak pembaruan hukum, melainkan mengingatkan bahwa persoalan hukum dan persoalan pelaksanaan program harus didiagnosis secara tepat. Pemerintah tentu dapat memiliki alasan yuridis yang kuat untuk mencabut sebuah perda. Namun, penyelesaian persoalan yuridis tidak boleh dianggap otomatis menyelesaikan kekurangan pelayanan di lapangan.

Sebuah kebijakan yang belum berhasil dilaksanakan tidak selalu kehilangan relevansi tujuannya. Boleh jadi yang perlu diperbaiki justru cara pemerintah mewujudkan tujuan tersebut. Karena itu, evaluasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2005 seharusnya tidak hanya memeriksa kesesuaian pasalnya dengan hukum nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan aktual masyarakat terhadap layanan literasi Al-Qur’an.

Pembaruan kebijakan juga perlu menyentuh satu persoalan mendasar yang selama ini kerap luput dari perhatian, yakni standar kemampuan membaca Al-Qur’an berdasarkan tahapan usia dan perkembangan peserta didik. Tidak semua anak memiliki kemampuan belajar yang sama. Anak usia dini tentu tidak dapat dibebani target yang setara dengan peserta didik sekolah menengah. Karena itu, pembinaan literasi Al-Qur’an perlu dirancang secara bertahap,
proporsional, dan manusiawi.

Pada usia dini, pembelajaran dapat dimulai dengan pengenalan huruf hijaiyah, mendengarkan bacaan Al-Qur’an, serta menumbuhkan kegembiraan belajar melalui
pendekatan yang menyenangkan. Memasuki usia sekolah dasar, anak Muslim dapat dibimbing secara bertahap untuk mengenali rangkaian huruf, memahami tanda baca, dan meningkatkan kelancaran membaca surah-surah pendek. Pada usia remaja, pembinaan dapat diarahkan pada peningkatan kualitas bacaan, pengenalan tajwid, pemahaman makna ayat, dan penerapan nilainilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Tahapan tersebut harus dirumuskan bersama ahli pendidikan Islam dan lembaga yang berwenang, serta disesuaikan dengan perkembangan anak. Standar pembinaan bukan
dimaksudkan menjadi syarat penerimaan sekolah atau instrumen diskriminasi. Yang lebih penting, keberhasilan pembelajaran tidak semestinya semata-mata diukur melalui sertifikat atau kemampuan melafalkan bacaan. Pendidikan Al-Qur’an juga harus mendorong kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, serta penghormatan kepada sesama.

Dengan demikian, literasi Al-Qur’an tidak berhenti sebagai kemampuan teknis membaca, tetapi berkembang menjadi proses pembentukan karakter. Pembaruan regulasi akan jauh lebih bermakna apabila pemerintah mampu mengubah tujuan normatif menjadi program yang jelas: siapa yang dilayani, bagaimana pembinaannya, siapa yang bertanggung jawab, dari mana dukungan pembiayaannya, dan bagaimana keberhasilannya dievaluasi.

Jalan Tengah: Menata Regulasi, Menjaga Masa Depan Generasi

Pendidikan Al-Qur’an tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Keluarga, sekolah, masjid, taman pendidikan Al-Qur’an, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan selama ini memiliki kontribusi penting dalam menjaga tradisi belajar Al-Qur’an. Karena itu, pembahasan masa depan kebijakan literasi Al-Qur’an di Kendari selayaknya melibatkan seluruh unsur tersebut secara substantif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan pertimbangan keagamaan dan masukan terhadap arah kebijakan yang selaras dengan kemaslahatan masyarakat. Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) memiliki peran strategis dalam memperkuat pendidikan AlQur’an melalui keluarga dan komunitas pengajian. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), pengelola taman pendidikan Al-Qur’an, dan pengurus masjid dapat memperluas jangkauan pembelajaran bagi anak dan remaja.

Perguruan tinggi dapat membantu melalui penelitian, penyusunan metode pembelajaran, pelatihan tenaga pendidik, dan evaluasi keberhasilan program. Kementerian Agama juga perlu dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama dalam memastikankeselarasan pembinaan dengan kebijakan pendidikan keagamaan. Sementara itu, pemerintah daerah dapat mengambil peran fasilitasi dan koordinasi sesuai kewenangan serta kemampuan anggarannya.

Bayangkan apabila setiap kelurahan di Kendari memiliki akses terhadap program pembinaan Al-Qur’an yang terjadwal, pengajar yang terlatih, fasilitas yang layak, serta dukungan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu. Bayangkan pula apabila teknologi digital dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran Al-Qur’an, tanpa menghilangkan peran guru dan interaksi sosial dalam proses pendidikan.

Gagasan semacam ini bukan sesuatu yang mustahil. Namun, untuk mewujudkannya dibutuhkan kebijakan yang konsisten, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan komitmen jangka panjang. Kita tidak memerlukan program yang hanya ramai ketika diluncurkan, tetapi perlahan menghilang setelah pergantian kepemimpinan. Yang dibutuhkan adalah sistem pembinaan yang tetap bekerja, siapa pun yang kelak memimpin Kota Kendari.

Pemerintah Kota Kendari dan DPRD kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa penataan regulasi dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspirasi pendidikan keagamaan masyarakat. Langkah pertama yang penting adalah membuka hasil evaluasi hukum Perda Nomor 17 Tahun 2005 secara utuh kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan hukum nasional, dasar pertimbangan pencabutannya, serta kemungkinan perbaikan yang telah dikaji.

Terlebih, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Kendari telah mencantumkan dokumen hasil evaluasi perda tersebut untuk tahun 2025. Dokumen itu layak menjadi salah satu dasar diskusi yang terbuka dan konstruktif. Apabila ketidaksesuaian dapat diselesaikan melalui perubahan, pilihan tersebut patut dipertimbangkan. Namun, jika pencabutan menyeluruh merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari, pemerintah perlu memastikan adanya kebijakan pengganti yang sesuai kewenangan dan benarbenar dapat dilaksanakan.

Komitmen pembinaan tidak harus selalu diwujudkan dalam perda dengan bentuk yang sama. Instrumen yang paling tepat harus ditentukan berdasarkan dasar hukum, pembagian kewenangan, serta kebutuhan penyelenggaraan program. Yang tidak boleh hilang adalah tanggung jawab memberikan layanan pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.

Pemerintah bersama DPRD juga perlu menyusun peta jalan pembinaan literasi AlQur’an, yang memuat sasaran peserta didik, tahapan kemampuan, pendataan kebutuhan, peningkatan kompetensi tenaga pengajar, dukungan pembiayaan, dan indikator keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya tersebut harus tetap menjamin bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan formal karena belum mampu membaca Al-Qur’an.

Dengan pendekatan demikian, pembenahan hukum tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap kehidupan keagamaan. Sebaliknya, ia menjadi kesempatan untuk membangun pembinaan yang lebih inklusif, berkualitas, dan berkeadilan. Pada akhirnya, persoalan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antara pemerintah dan masyarakat yang menginginkan penguatan pendidikan Al-Qur’an.

Pemerintah mempunyai kewajiban memastikan setiap peraturan daerah sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Masyarakat pun memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan keagamaan tetap memperoleh perhatian dalam pembangunan daerah. Kedua kepentingan tersebut dapat dipertemukan melalui kebijakan yang matang dan terbuka terhadap perbaikan.

Kita tentu menginginkan anak-anak Kendari tumbuh menjadi generasi yang cakap dalam ilmu pengetahuan, menguasai teknologi, mampu bersaing, dan siap menghadapi perubahan zaman. Namun, kemajuan tersebut tidak harus dibayar dengan semakin terbatasnya kesempatan mereka mempelajari nilai-nilai agama yang diyakininya. Kecakapan digital dan kecintaan terhadap Al-Qur’an bukan dua hal yang saling meniadakan. Kemampuan berpikir kritis dan pembentukan akhlak juga bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Justru
pendidikan yang utuh semestinya memberi ruang bagi keduanya untuk tumbuh secara seimbang.

Dua puluh satu tahun setelah Perda Nomor 17 Tahun 2005 ditetapkan, Kendari semestinya tidak hanya memperdebatkan apakah aturan tersebut masih layak dipertahankan. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah sejauh mana cita-cita pemberantasan buta aksara AlQur’an telah terwujud, siapa saja yang belum terjangkau, dan apa yang harus dilakukan agar generasi berikutnya memperoleh kesempatan yang lebih baik.

Jika ada pasal yang bertentangan dengan hukum, perbaikilah. Jika kewenangan pemerintah daerah telah berubah, sesuaikanlah. Jika pelaksanaannya belum efektif, benahilah sistem, fasilitas, tenaga pendidik, dan pengawasannya. Dan jika pencabutan memang tidak
dapat dihindari, pastikan tersedia jalan kebijakan yang lebih baik untuk melanjutkan tujuan yang selama ini diperjuangkan. Jangan sampai pembahasan yang begitu serius tentang nasib sebuah regulasi justru melupakan anak-anak yang menjadi alasan mengapa regulasi itu pernah
dilahirkan.

Kota Bertakwa tidak cukup dibuktikan melalui slogan, perayaan, atau banyaknya aturan bernuansa keagamaan. Makna ketakwaan harus tercermin dalam keberpihakan terhadap
pendidikan, keadilan, perlindungan hak anak, dan tanggung jawab sosial. Di tengah pembahasan pencabutan perda ini, ada satu pesan yang patut menjadi renungan bersama: Jangan sampai kita berhasil menghapus ketentuan yang dianggap tidak lagi sesuai zaman, tetapi gagal menghadirkan kebijakan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan pendidikan Al-Qur’an.

Sebab, yang paling berharga dari sebuah peraturan bukanlah keberadaan pasalpasalnya, melainkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Perda boleh dievaluasi. Pasal boleh diubah. Bahkan, jika memang harus, sebuah aturan dapat dicabut. Namun, semangat mencerdaskan generasi dan membuka jalan bagi anak-anak untuk mengenal Al-Qur’an jangan sampai ikut tercabut.

Di situlah kebijaksanaan pemerintah diuji, dan di situlah makna Kota Bertakwa seharusnya menemukan wujudnya.