KENDARI, CORONGSULTRA.COM
– Pemecatan La Ode Tariala dari Partai NasDem memicu pro dan kontra, salah satu pengamat hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Imsak menegaskan, pemecatan tersebut tidak otomatis mengakhiri jabatan Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra.
Menurut Fajar, Partai NasDem harus terbuka terkait dasar pemecatan dan menghormati hak Tariala untuk menguji keputusan tersebut melalui jalur hukum. Ia mendesak DPP NasDem yang dipimpin Surya Paloh untuk menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dituduhkan.
“NasDem harus membuka dasar pemecatan dan menghormati hak Tariala serta menguji keputusan itu secara hukum,” kata Fajar melalui pesan WhatsApp nya , pada Senin (26/10/2026).
Diketahui, DPW NasDem Sultra menyerahkan SK DPP Nomor 318-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 tentang pemecatan Tariala kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai. Penyerahan SK tersebut disertai permintaan agar proses pergantian Ketua DPRD dilakukan dalam tenggat yang ditentukan partai.
Fajar menilai tenggat yang ditetapkan partai tidak bisa mengesampingkan kualitas aturan perundang-undangan.
“Tenggat itu hitungan partai, bukan hitungan undang-undang. Pemecatan sebagai kader adalah urusan partai, tetapi jabatan Ketua DPRD diatur oleh undang-undang dan tidak bisa berakhir hanya karena sebuah surat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Partai Politik memberi ruang bagi kader yang dipecat untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai hingga ke Pengadilan Negeri.
“Memaksakan pergantian sebelum hak keberatan itu dijalankan sama saja menjadikan pemecatan sebagai eksekusi, padahal keabsahannya belum diuji. Kalau belakangan SK itu dinyatakan cacat, siapa yang bertanggung jawab atas jabatan yang sudah telanjur dicabut?” ujarnya.
Fajar juga mengingatkan, upaya pergantian Ketua DPRD Sultra sebelumnya berulang kali tertunda karena rapat paripurna tidak kuorum. Karena itu, pergantian pimpinan DPRD harus tetap mengikuti mekanisme lembaga legislatif.
“Pergantian pimpinan harus ditetapkan melalui mekanisme lembaga sesuai UU MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Tidak boleh ada jalan pintas lewat surat partai,” katanya.
Ia meminta DPP NasDem menjelaskan secara terbuka dasar pemecatan, termasuk dugaan pelanggaran AD/ART dan apakah Tariala telah diberi kesempatan untuk membela diri.
“Pemecatan terhadap pimpinan lembaga legislatif menyangkut kepentingan publik Sultra, bukan sekadar urusan rumah tangga partai. Semua pihak harus menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum yang tersedia. Hukum tidak boleh kalah oleh tenggat,” pungkasnya.
Laporan: Naja





