Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (23/11/2023).

Ari mengatakan, Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang KPK, Ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *