DPRD Sultra Paparkan Empat Ranperda Inisiatif

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memapaparkan empat rancangan peraturan daerah atau Ranperda inisiatif dewan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/3/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Herry Asiku didampingi Wakil Ketua II Jumarding dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, anggota dewan, Forkopimda, dan pimpina OPD.

Adapun keempat Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Ranperda tentang literasi, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, dan Ranperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, empat Ranperda inisiatif dewan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Maka DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan beberapa pembentukan Ranperda  yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Sulawesi Tenggara nomor 12 tahun 2022 tentang Pembentukan Program Kerja Daerah Provinsi Sultra tahun 2023,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan di atas, Bapemperda melakukan kajian yang dimulai dari penyusunan naskah akademik yang kemudian diuji dalam konsultasi publik dalam sebuah FGD (Focus Discusion Group) yang diselenggarakan bulan Juni 2023.

Di bulan Agustus 2023 DPRD secara kelembagaan telah melakukan harmonisasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sultra sampai bulan Oktober 2023.

“Dalam rapat harmonisasi terdapat beberapa pembahasan yang berkembang seperti kedudukan landasan hukum, materi muatan perda, dasar permasalahan hingga penyelesaian masalah yang dituangkan dalam bentuk format di dalam tubuh Ranperda,” katanya.

Menurut legislator Partai Hanura ini, segala dinamika yang terjadi dalam rapat harmonisasi menjadi catatan penting dalam penyempurnaan empat Ranperda dimaksud.

“Oleh karena itu, keempat buah Ranperda tersebut sudah dapat diproses sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *