Calon Perseorangan Pilgub Sultra Wajib Kumpulkan 186.731 Dukungan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan sosialisasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (5/5/2024) malam, dibuka langsung oleh Ketua KPU Sultra Asril yang dihadiri jajaran KPU lainnya, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra, perwakilan media cetak, elektronik, dan oline serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Sultra Asril dalam sambutannya mengatakan bahwa calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau masuk dalam daftar pemilih tetap.

Berdasarkan DPT Sultra tahun 2024 sebanyak 1 juta 867 ribu 931 pemilih. Asril mengatakan, jumlah ini belum mencukupi 2 juta maka calon perseorangan harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah DPT.

“Karena jumlah DPT kita belum pada angka 2 juta sehingga kita masih di angka 10 persen dari jumlah DPT tersebut, sehingga kalau 10 persen dari 1 juta 867 ribu 931 tentu kurang lebih 186 ribu 731 yang harus disiapkan oleh calon perseorangan dalam hal mengajukan dukungan,” ujarnya.

Asril bilang, dukungan tersebut sebarannya lebih dari 50 persen mencakup 9 dari 17 Kabupaten/Kota di wilayah Sultra.

“Berarti kalau lebih dari 50 persen tentu itu 9 Kabupaten/Kota. Jadi berapa saja (dukungan calon perseorangan) tetapi yang penting sebarannya di 9 Kabupaten/Kota dan yang kemudian mencukupi angka 10 persen dari jumlah DPT kita. Itu yang akan kita verifikasi nanti dari Komisioner dan sekretariat KPU,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *