Rapat Kerja DPRD Sultra Kembalikan Jalur Kapal Cepat Kendari-Raha ke Rute Awal

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan jalur penyeberangan kapal cepat Kendari-Raha dikembalikan ke rute awal melewati Pulau Cempedak demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Keputusan ini dibacakan pimpinan rapat kerja, Suwandi Andi sebagai Ketua Komisi III DPRD Sultra setelah mendengar saran dan pendapat dari berbagai pihak yang hadir di ruang rapat dewan, Selasa (4/6/2024).

Untuk warga di Pulau Cempedak yang merasa terganggu dengan gelombang ombak laut ombak dari kapal cepat yang melintas, Suwandi menyampaikan bahwa permasalahan itu akan ditindaklanjuti dengan pembuatan tanggul pemecah ombak.

“Pengembalian rute awal sebagaimana dimaksud pada point di atas harus ditindaklanjuti dengan upaya pembuatan tanggul pemecah gelombang guna menjawab permasalahan pada dampak ombak yang dapat mengikis lokasi tanah masyarakat yang bernilai penting khususnya di TPU (tempat pemakaman umum),” ucap Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi membacakan kesimpulan rapat kerja.

Terkait kecepatan kapal cepat ketika melewati area perairan sekitar Pulau Cempedak, Suwandi mengatakan akan dibuatkan regulasi batas kecepatan kapal sehingga memberikan kenyamanan terhadap kapal, penumpang, dan masyarakat di sana harus melalui rambu-rambu tertentu.

Seperti diketahui, sekira pertengahan April 2024 warga Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencegat kapal cepat dari pelabuhan Raha yang memuat penumpang arus balik lebaran ifulfitri.

Pencegatan ini mereka lakukan sebagai protes dari akibat kecepatan kapal cepat membuat gelombang ombak sehingga merusak lingkungan pesisir tanah yang mereka tempati.

Protes tersebut kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) menginisiasi pertemuan dengan stakeholder terkait dan warga Pulau Cempedak, yang mana salah satu solusinya adalah kapal cepat merubah jalur penyeberangan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *