KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR se-Provinsi Sultra penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama dilakukan melalui penandatangan bersama antara kedua belah pihak bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (12/8/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto dalam kata sambutannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Hendro menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi kejaksaan adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dan bagi UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Dengan undang-undang tersebut kata Hendro, kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.
Dia menyebutkan, tugas dan wewenang kjaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ujarnya.
Hendro mengatakan, dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti kejaksaan bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR Se-Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ujarnya lagi.
Dia mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Kajati berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan saja.
Andi Adi Umar Dani selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR Se-Sultra mengatakan bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sultra, maka pihaknya mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sultra khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati beserta jajaran aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan/ penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR Se-Sultra.
REDAKSI