Delapan Anggota DPRD Sultra Resmi Tidak Berkantor Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Sejumlah delapan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengundurkan diri karena sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hari Minggu (22/9/2024) kemarin.

Pengunduran diri mereka merupakan salah satu syarat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Delapan anggota DPRD Sultra tersebut adalah, Jumarding, Yudhianto Mahardika, Sudirman, Aksan Jaya Putra, Salam Sahadia, Hasrat Haji Nabi, Rifki Saifullah Razak, dan Syamsul Ibrahim.

Pelaksanaan tugas (Plt) Sekertaris DPRD Sultra Andi Raja mengatakan, surat pengunduran diri ke 8 anggota pimpinan DPRD Sultra telah sampai ke KPU Sultra.

“Jadi sudah ada surat pengunduran diri masing – masing anggota dan pimpinan DPRD Sultra yang masuk di KPU Sultra,” katanya di DPRD Sultra, Senin (23/9/2024).

Andi Raja berujar, surat pengunduran diri kedelapan anggota DPRD sudah diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Sultra.

Dia menyebutkan, Jumarding maju sebagai calon Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut). Yudhianto Mahardika maju sebagai calon walikota Kendari. Sudirman maju sebagai calon Wakil Wali Kota Kendari.

Aksan Jaya Putra maju sebagai calon walikota Kendari. Sedangkan Salam Sahadia maju sebagai calon Bupati Buton Utara.

Selanjutnya, Hasrat Haji Nabi maju sebagai calon bupati Bombana, Rifki Saifullah Razak calon Bupati Konawe Kepulauan, dan Syamsul Ibrahim calon Wakil Bupati Konawe.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *