KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sultra periode 2023-2026.
Penetapan tujuh komisioner KPID melalui surat keputusan nomor: 500.12.1/2023, yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Shaleh, tanggal 2 Oktober 2024.
Tujuh komisioner KPID Sultra merupakan hasil dari 21 peserta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I DPRD Sultra tahun 2023 lalu.
“Tujuh komisioner KPID Sultra ini ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan,” kata Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Selasa (2/10/2024).
Adapun tujuh komisioner KPID Sultra yang ditetapkan DPRD yaitu Asnawati, Fadli Sardi, Hidayatullah Halib, La Ode Kaharudin, La Ode Ramalan, Molesara, dan Zardoni.
Hasil penetapan tujuh nama komisioner KPID akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk ditetapkan secara administratif melalui surat keputusan Gubernur.
Sebagaimana diketahui, pemilihan calon komisioner KPID diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dijelaskan bahwa setiap daerah membentuk KPID.
Selanjutnya, pembentukan KPID diatur dalam Peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Disebutkan anggota KPID dipilih DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kelayakan dan kepatutan.
REDAKSI