KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Praktisi hukum pertambangan, Fajar Imsak, SH, menegaskan bahwa sanksi administratif Rp2,09 triliun yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) murni urusan korporasi dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Fajar menanggapi opini publik yang mengaitkan kasus tersebut dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).
“Jangan sampai persoalan kepatuhan sebuah perusahaan swasta justru diarahkan menjadi polemik politik yang menyeret nama Gubernur Sultra tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Fajar, Rabu (14/10/2026).
Menurut Fajar, denda tersebut berkaitan dengan penertiban pemanfaatan kawasan hutan di sektor pertambangan yang diatur dalam Pasal 110A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kewenangan penegakannya berada di pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Ia juga mengungkap, PT TMS disebut telah menyetor Rp500 miliar ke kas negara sebagai pembayaran tahap awal dan tengah mengajukan koreksi nilai denda ke kementerian terkait di Jakarta.
“Jika ada mekanisme koreksi, itu harus ditempuh secara resmi oleh perusahaan kepada instansi yang berwenang. Ini bukan urusan APBD atau kewenangan gubernur,” jelasnya.
Fajar meminta pernyataan Gubernur ASR dipahami secara proporsional. Sebelumnya ASR disebut menyatakan, “Kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab, tanya perusahaan itu. Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya.”
Menurut Fajar, pernyataan itu menegaskan tanggung jawab hukum berada pada subjek hukumnya, yakni perusahaan.
“Gubernur tidak dapat dibebani tanggung jawab atas kewajiban administratif perusahaan swasta. Harus dilihat objek persoalannya, siapa subjek hukumnya, dan siapa yang berwenang,” tegasnya.
Ia berharap polemik PT TMS yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, tidak digiring ke ranah politik dan diselesaikan secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: Naja





