KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Ilyas Abibu dalam rapat pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2024 hasil evaluasi Kemendagri di ruang rapat DPRD Sultra, Selasa (5/11/2024).
Ilyas Abibu mengungkapkan, belanja perjalanan dinas hampir di semua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov menjadi catatan dari Kemendagri. Namun katanya, ada dua OPD yang distresing dalam evaluasi tersebut adalah perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD Sultra.
Ditemui usai rapat bersama DPRD, Ilyas Abibu menjelaskan bahwa belanja perjalanan dinas disoroti Kemendagri karena anggarannya terlalu besar sehingga diminta dikurangi nominalnya.
“Jadi jumlahnya itu terlalu besar sehingga dikurangi nominal belanjanya secara keseluruhan, misalnya belanja perjalanannya 5 miliar idealnya tidak usah terlalu besar 5 miliarlah cukup 4 miliar,” jelasnya.
Ditanya berapa besaran anggaran perjalanan dinas Pemprov Sultra tahun anggaran 2024, Ilyas Abibu menjawab kurang tahu mengenai hal tersebut.
“Oh saya kurang tahu hal itu. Itu bukan pekerjaan kita sampai meneliti seperti itu, itu sudah pekerjaannya staf,” ujarnya.
Lebih lanjut Ilyas Abibu mengatakan bahwa mereka sudah melakukan rasionalisasi belanja perjalanan dinas yang nantinya digunakan untuk membiayai kebijakan substansi kegiatan OPD yang belum dipenuhi.
“Jadi kemarin kan sudah ada rasionalisasi. Kita sudah sampaikan ke APBD itu belanja perjalanan dikurangi 5 persen dari jumlah yang ada sekarang itu kan kebijakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nah hasil dari rasionalisasi itu dibelanjakan pada kebijakan substansi kegiatan OPD yang belum dipenuhi,” katanya.
REDAKSI