KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meliputi 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya merilis capaian kinerja selama tahun 2024.
Kepala Kejati Sultra Dr Hendro Dewanto melalui Kasi Penkum Kejati Dody SH menyampaikan rilis tertulis capaian korps Adhyaksa tersebut, yaitu:
Realisasi Anggaran
Pagu anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp. 125 miliar 302 juta 859 ribu dan terealisasi sebesar Rp. 120 miliar 966 juta 508 ribu 478 atau 96,54 persen.
Selanjutnya target PNBP sebesar Rp. 5 miliar 682 juta 930 ribu realisasi Rp. 67 miliar 395 juta173 ribu 738 atau 1.186 persen.
Alokasi anggaran bidang pembinaan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum.
Hasil Evaluasi AKIP Kejati Sultra tahun 2024 memperoleh nilai 85,92 atau Predikat A berdasarkan LHE AKIP dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Bidang Intelijen
Di tahun 2024 Kejati Sultra berhasil melakukan tangkap buron sebanyak 2 orang, penelusuran aset ada 6 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan ada 9 kegiatan, PPS ada 51 kegiatan, penerangan hukum 37 kegiatan, penyuluhan hukum 82 kegiatan dan Lidpamgal sebanyak 166 kegiatan.
Bidang Tindak Pidana Umum
Selama 2024 kegiatan pra penuntutan 1.979 perkara, penuntutan 1.615 perkara, eksekusi 1.656 perkara, upaya hukum banding 130 perkara, kasasi 124 perkara dan Peninjauan Kembali 20 perkara. Untuk perkara Restorative Justice (RJ) ada 62 perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Tahun 2024 kegiatan penyelidikan sebanyak 50 perkara, penyidikan ada 29 perkara, Pra Penuntutan ada 46 perkara, Penuntutan 40 perkara, eksekusi dan eksaminasi 42 perkara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Periode tahun 2024 kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 95, Perdata (litigasi) 7 perkara, (non litigasi) 232 perkara, kegiatan Tata Usaha Negara ada 2 perkara dan pelayanan informasi dan hukum gratis sebanyak 338 kegiatan.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 61 miliar 613 juta 419 ribu190.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejati Sultra berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar 266 juta 054 ribu 999. Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 11 miliar 103 juta 835 ribu 205.
“Bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup didalam masyarakat,” kata Dody.
Di tahun 2024 Kajati Hendro Dewanto menerima pencanangan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Sultra dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.
Dody mengatakan bahwa Kajati memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media atas kerjasama dan kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kinerja Kejati Sultra.
Ke depannya Kejati berharap terus meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penegakan hukum di Sultra yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan harus pro sosial. Bukan hanya soal sanksi tapi bagaimana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
REDAKSI